SuaraBogor.id - Dugaan adanya mafia tanah di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya semakin bergejolak. Hal tersebut seperti mengundang warga Bumi Tegar Beriman geram, bahkan akan ada aksi demonstrasi.
Saat ini, ratusan massa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat jumat (25/07/2024) mendatang. Mereka menuntut agar kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot.
Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) Zayyen Iman mengatakan, dugaan mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan.
Pasalnya mereka (BPN Kabupaten Bogor ) diduga dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.
"Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja," katanya kepada Suarabogor.id, Rabu (24/7/2024).
Misalnya kata dia, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun.
"Yang lebih parah lagi, Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri menyatakan ada lima perusahaan mengeklaim 40 Hektar itu, aneh bun ajaib", kata Zayyen.
Baca Juga: Jenazah Eks Wapres Hamzah Haz Disholatkan di Masjid Bogor
Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Bahkan kata Zayyen, lahan yang di caplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat.
Zayyen bercerita, ia mendapatkan penjelasan dari pihak Desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Ha dari tahun 1960 yang tertera di buku C.
Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Ha di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.
Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.
"Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025