Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:39 WIB
Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya [Ist]

“Karena disitu ada dugaaan keteribatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” tambahnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku Dita menjelaskan bilamana Penyelengara Negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal Obstruction of justice.

“Dari kepolisian ada kesulitan diduga pelaku ini sudah di panggil tidak datang, nah kalau dia datang kan itu akan membuat terang,” ucapnya.

“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-ham yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP nya samapi utu naik ke polres bogor,” lanjut.

Mirisnya hingga saat ini dari tiga orang warga yang menjadi korban pengeroyokan yang diduga salah sasaran tersebut mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan gagar otak.

Baca Juga: Siapa Dibalik Arus? Punya Keyakinan Sosok Ini Bisa Bangun Bogor Lebih Istimewa

Load More