Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:39 WIB
Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya [Ist]

SuaraBogor.id - Aksi pengeroyokan yang terjadi di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 20 Februari 2023 lalu nampaknya masih menyisakan misteri.

Pasalnya, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masih berkeliaran.

Dari informasi yang didapat Suarabogor.id kronologi klien Sembilan Bintang diketahui, sebelumnya Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Rosidin diduga turut terlibat terkait lambatnya proses penyelidikan.

Sebelumnya pada 23 Februari 2023 atau seminggu setelah para korban membuat laporan polisi di Polsek Tamansari Polres Bogor, Kades Sukaluyu Rodisin bersama Sekdes Dudi dan para pelaku mendatangi korban untuk musyawarah damai dengan para pelaku. Diduga dalam pertemuan tersebut pemdes meminta kepada para korban untuk mencabut laporan.

Baca Juga: Siapa Dibalik Arus? Punya Keyakinan Sosok Ini Bisa Bangun Bogor Lebih Istimewa

Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.

“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana bliau-bliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa Tosepu, baru-baru ini.

“pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya merasa tidak puas dengan tanggapan Pj Bupati.

Lantaran menurutnya yang berkaitan dengan penindakan dari sikap yang dilakukan kepala desa (kades) seharusnya bisa dikanakan kode etik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca Juga: Bawaslu Bogor Temukan Ratusan Pelanggaran Coklit: Dari Pantarlih Anggota Parpol hingga TNI-Polri Punya Hak Pilih

“Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya,” kata Dita Aditya.

Load More