Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:25 WIB
Ratusan Masyarakat Desak Kepala BPN Kabupaten Bogor Dicopot [Andi/Suara.com]

Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Ha di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.

Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.

Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta Perjanjian Pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34,1 Ha.

"Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini", tambahnya.

Baca Juga: Maju di Pilwalkot, Ini Langkah Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina

Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.

Sekedar informasi, pada aksi demonstrasi yang dilakukan warga dengan mahasiswa itu turut menggelar aksi bakar ban sambil mengangkat poster dengan tulisan meminta 'Kepala BPN Dicopot'.

Sebelumnya, keluhan yang dirasakan warga soal sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bogor itu dirasakan satu warga Kabupaten Bogor, Andre Grafe Sandi.

Dia mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah meski semua proses tahapan untuk sertifikat itu sudah dilakukan sejak lama oleh BPN Kabupaten Bogor.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Bogor untuk segera mungkin mendapatkan sertifikat tanah yang sudah bertahun tahun belum juga keluar.

Baca Juga: Misteri di Balik Pengeroyokan di Tamansari Bogor, Kades Diduga Halangi Penyelidikan

"Saya sudah lima tahun lamanya menunggu sertifikat tanah diserahkan, tapi hingga detik ini belum juga keluar keluar, pas ditanya ke orang BPN katanya lagi dilakukan pengecekan, jawabannya gitu terus," katanya kepada Suara.com belum lama ini.

Andre mengatakan, bahwa sertifikat tanahnya sudah rampung diselesaikan. Bahkan berkas tanda terima dokumen sudah dipegang keluarganya sejak 2020 silam.

"Katanya sedang dicek karena ada pengaduan. Padahal tante saya selaku pemilik tanah sudah meninggal empat tahun lalu, lantas pengaduan dari siapa? tidak jelas informasinya," ungkap Andre.

Diketahui, dalam surat tanda terima dokumen yang dipegangnya atas nama pemohon Bustami, yang beralamatkan Cimanggu Lamping, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More