Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Ha di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.
Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.
Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta Perjanjian Pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34,1 Ha.
"Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini", tambahnya.
Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Sekedar informasi, pada aksi demonstrasi yang dilakukan warga dengan mahasiswa itu turut menggelar aksi bakar ban sambil mengangkat poster dengan tulisan meminta 'Kepala BPN Dicopot'.
Sebelumnya, keluhan yang dirasakan warga soal sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bogor itu dirasakan satu warga Kabupaten Bogor, Andre Grafe Sandi.
Dia mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah meski semua proses tahapan untuk sertifikat itu sudah dilakukan sejak lama oleh BPN Kabupaten Bogor.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Bogor untuk segera mungkin mendapatkan sertifikat tanah yang sudah bertahun tahun belum juga keluar.
Baca Juga: Maju di Pilwalkot, Ini Langkah Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina
"Saya sudah lima tahun lamanya menunggu sertifikat tanah diserahkan, tapi hingga detik ini belum juga keluar keluar, pas ditanya ke orang BPN katanya lagi dilakukan pengecekan, jawabannya gitu terus," katanya kepada Suara.com belum lama ini.
Andre mengatakan, bahwa sertifikat tanahnya sudah rampung diselesaikan. Bahkan berkas tanda terima dokumen sudah dipegang keluarganya sejak 2020 silam.
"Katanya sedang dicek karena ada pengaduan. Padahal tante saya selaku pemilik tanah sudah meninggal empat tahun lalu, lantas pengaduan dari siapa? tidak jelas informasinya," ungkap Andre.
Diketahui, dalam surat tanda terima dokumen yang dipegangnya atas nama pemohon Bustami, yang beralamatkan Cimanggu Lamping, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Pemprov Jabar Garap Jalur Puncak Dua Mulai 2026! Rapat Penentuan Titik Krusial Digelar 27 November
-
Detik-detik Mengerikan Korban Dihabisi Saat Sujud, Pelaku Masih Menusuk Walau Sudah Dibekap
-
Stop Boncos BBM! 3 Mobil Bekas Anti Rugi Paling Irit dan Aman untuk Keluarga Muda di Kota Besar
-
Diversifikasi BRI: Layanan Emas dan Bullion Jadi Andalan Pertumbuhan 2025
-
Singa-Singa NU Harus Bangun! Gus Dul Bongkar Tantangan Krusial Nahdliyin di Kabupaten Bogor