SuaraBogor.id - Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Abdul Hakim Supriyadi meyakini bahwa Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi seksi III bisa beroperasi penuh pada 2026 mendatang.
Namun kata Abdul sapaan akrabnya, Tol Bocimi seksi III sepanjang 13,9 km yang menghubungkan Parungkuda, Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu ditargetkan bisa beroperasi untuk arus mudik Lebaran 2025.
"Pelaksanaan pembangunan Tol Bocimi Seksi III tidak ada kendala yang krusial dan kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudik saat arus mudik dan balik lebaran," katanya.
Menurut Abdul, untuk pembukaan lahan sudah mencapai 61 persen dan untuk progres pekerjaan akses jalan kerja sudah di angka 82 persen. Kemudian progres pembebasan lahan pun sudah mencapai 89,4 persen.
Sementara untuk pengoperasian secara penuh Jalan Tol Bocimi Seksi III yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Cibadak ini ditargetkan pada triwulan ketiga 2026. Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi pada Selasa ini membahas upaya percepatan pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi III.
Jika pembangunan jalan tol ini selesai dan dioperasikan secara penuh maka akan memangkas waktu tempuh warga baik dari Jakarta menuju Sukabumi maupun sebaliknya yang hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam yang awalnya bisa memakan waktu tujuh jam perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi ataupun sebaliknya.
Selain itu, keberadaan Tol Bocimi hingga Kecamatan Cibadak ini tentu akan membantu mengurai kemacetan di jalur utama utara Sukabumi dan bisa meningkatkan perekonomian serta kedatangan wisatawan ke wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman usai menghadiri rakor mengatakan Pemkab Sukabumi berkomitmen membantu pengelola jalan tol ini agar proses pembangunan berjalan lancar serta tidak terkendala.
Keberadaan Tol Bocimi tentunya sangat membantu aktivitas warga khususnya dari Kabupaten Sukabumi menuju Jakarta. Selain itu, rakor ini pun membahas sinkronisasi dan koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. [Antara].
Baca Juga: Geger Pemakaman di Belakang Perumahan Eksklusif, Konsumen Pandak Village Lapor Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana