SuaraBogor.id - Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Abdul Hakim Supriyadi meyakini bahwa Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi seksi III bisa beroperasi penuh pada 2026 mendatang.
Namun kata Abdul sapaan akrabnya, Tol Bocimi seksi III sepanjang 13,9 km yang menghubungkan Parungkuda, Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu ditargetkan bisa beroperasi untuk arus mudik Lebaran 2025.
"Pelaksanaan pembangunan Tol Bocimi Seksi III tidak ada kendala yang krusial dan kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudik saat arus mudik dan balik lebaran," katanya.
Menurut Abdul, untuk pembukaan lahan sudah mencapai 61 persen dan untuk progres pekerjaan akses jalan kerja sudah di angka 82 persen. Kemudian progres pembebasan lahan pun sudah mencapai 89,4 persen.
Sementara untuk pengoperasian secara penuh Jalan Tol Bocimi Seksi III yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Cibadak ini ditargetkan pada triwulan ketiga 2026. Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi pada Selasa ini membahas upaya percepatan pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi III.
Jika pembangunan jalan tol ini selesai dan dioperasikan secara penuh maka akan memangkas waktu tempuh warga baik dari Jakarta menuju Sukabumi maupun sebaliknya yang hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam yang awalnya bisa memakan waktu tujuh jam perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi ataupun sebaliknya.
Selain itu, keberadaan Tol Bocimi hingga Kecamatan Cibadak ini tentu akan membantu mengurai kemacetan di jalur utama utara Sukabumi dan bisa meningkatkan perekonomian serta kedatangan wisatawan ke wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman usai menghadiri rakor mengatakan Pemkab Sukabumi berkomitmen membantu pengelola jalan tol ini agar proses pembangunan berjalan lancar serta tidak terkendala.
Keberadaan Tol Bocimi tentunya sangat membantu aktivitas warga khususnya dari Kabupaten Sukabumi menuju Jakarta. Selain itu, rakor ini pun membahas sinkronisasi dan koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. [Antara].
Baca Juga: Geger Pemakaman di Belakang Perumahan Eksklusif, Konsumen Pandak Village Lapor Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU