Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Pasangan suami istri GYD dan MJ serta rekannya RN ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pembegalan dengan memancing korban masuk kamar hotel dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, Rabu (14/8/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri)

"Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.

Kapolres mengimbau warga, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kekerasan atau aksi kriminal jalanan.

"Segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan guna ditindak petugas," tambahnya. [Antara].

Baca Juga: Cianjur Tidak Aman! 8 Orang Terjerat Narkoba, Polisi Buru Bandar

Load More