"Hari ini telah terbukti nyata bahwa sesungguhnya pemerintah kota bogor telah lalai dan miskin pengetahuan tentang permasalahan sosial dunia yang saat ini terjadi. Semula Pemkot telah memberikan izin berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tak lama kemudian Pemkot Bogor membatalkan PBG tersebut," sambungnya.
Sebagaimana Nomor Perkara Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018. Dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak yayasan pendidikan islam (YPI), kata dia Pemkot Bogor harus menelan pil pahit yaitu kekalahan.
Tidak lama setelah itu, Pemkot Bogor menyatakan bahwa situasi Kota Bogor perihal perkara dimaksud dinyatakan status keadaan konflik sosial. Keputusan tersebut pun didukung penuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
"Rel panjang tentang perijinan dapat kita temukan didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Adapun syarat pendirian rumah ibadat yang diatur oleh 2 memteri diatas No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," tukasnya.
Berita Terkait
-
4 Tempat Bukber Dekat Puncak Bogor yang Asri dan Mudah Diakses
-
Tempat Ngabuburit Asyik di Bogor: 8 Pilihan Seru untuk Menunggu Berbuka
-
Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
-
7 Rekomendasi Tempat Bukber di Bogor yang Murah, Cocok untuk Keluarga
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
Terkini
-
Suara Anak Didengar, Sibadra Kini Terima Pengaduan dan Saran dari Anak-anak
-
Langgar Aturan Ramadan, THM di Bogor Selatan dan Barat Disita Mirasnya
-
Rentetan Bencana di Jabar: Banjir dan Longsor Terjang Bogor, Bandung Raya Hingga Cirebon
-
Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
-
Program Yok Kita GAS Meriahkan KLBB BRI Festival 2025