Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 03 September 2024 | 16:30 WIB
Tolak Keberadaan Wahabi di Kota Hujan, Ansor: Selamatkan Bogor dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]

"Hari ini telah terbukti nyata bahwa sesungguhnya pemerintah kota bogor telah lalai dan miskin pengetahuan tentang permasalahan sosial dunia yang saat ini terjadi. Semula Pemkot telah memberikan izin berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tak lama kemudian Pemkot Bogor membatalkan PBG tersebut," sambungnya.

Sebagaimana Nomor Perkara Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018. Dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak yayasan pendidikan islam (YPI), kata dia Pemkot Bogor harus menelan pil pahit yaitu kekalahan.

Tidak lama setelah itu, Pemkot Bogor menyatakan bahwa situasi Kota Bogor perihal perkara dimaksud dinyatakan status keadaan konflik sosial. Keputusan tersebut pun didukung penuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

"Rel panjang tentang perijinan dapat kita temukan didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Adapun syarat pendirian rumah ibadat yang diatur oleh 2 memteri diatas No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," tukasnya.

Baca Juga: Temui Mantan Wagub Eddie Marzuki di Megamendung Bogor, Rano Karno Diminta Jaga Budaya Pencak Silat Betawi

Load More