SuaraBogor.id - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat semakin panas.
Apalagi permasalahan pelik itu terjadi pasca berakhirnya putusan wali Kota Bogor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH.
Pasalnya saat ini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, Herly Hermawan mengungkapkan semuanya ke publik yang berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.
"Menurut isi undang-undang tersebut batas waktu penetapan status telah berakhir," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Sudah berakhirnya keputusan Wali Kota Bogor tersebut, lanjut Herly membuat Pemkot Bogor memiliki kewajiban membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area Masjid.
Pihak yayasan bersama kuasa hukumnya tengah menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk membuka akses serta perlindungannya dalam membangun bangunan mesjid dimaksud.
Sementara itu, kepada Suarabogor.id, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana menuturkan, bahwa kejadian ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian stake holder dalam hal ini elit pemerintah Kota Bogor yang telah ceroboh dengan hadirnya eksistensi wahabi salafi.
"Ini tentu kekurangan sigap serta kekeliruan berfikir secara ideologis begitu miskin pengetahuan dan pengalaman. Sehingga menyebabkan kepolosan dalam menentukan kebijakan atas izin-izin yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor," katanya.
Perlu diketahui, perjalanan paham wahabi - salafi dibelahan dunia manapun kerap memunculkan kekacau-balauan yang bersifat terstruktur dan sistematis disetiap belahan dan lapisan masyarakat dunia.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
"Sehingga dari dasar itu, kami menegur Pemerintah Kota Bogor agar tetap waspada dan siaga, untuk tidak ceroboh dalam setiap menetapkan kebijakan. Karena jika salah-salah meberikan kebijakan dan izin, maka konsekuensinya adalah kezaliman atau kebatilan yang terjadi," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Temui Mantan Wagub Eddie Marzuki di Megamendung Bogor, Rano Karno Diminta Jaga Budaya Pencak Silat Betawi
-
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
-
Hujan Deras Berubah Menjadi Petaka, Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga, Rudy: Kami Dorong Penanganan Darurat Segera
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
-
Selamat Jalan Mahfud! Senyum dan Tarian Pengatur Jalan Bogor Kini Tinggal Kenangan
-
Simpang Pakansari Bakal Bebas Macet?
-
Sungai Oranye di Citeureup Bikin Warganet Geger, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan