SuaraBogor.id - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat semakin panas.
Apalagi permasalahan pelik itu terjadi pasca berakhirnya putusan wali Kota Bogor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH.
Pasalnya saat ini pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, Herly Hermawan mengungkapkan semuanya ke publik yang berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.
"Menurut isi undang-undang tersebut batas waktu penetapan status telah berakhir," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Sudah berakhirnya keputusan Wali Kota Bogor tersebut, lanjut Herly membuat Pemkot Bogor memiliki kewajiban membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area Masjid.
Pihak yayasan bersama kuasa hukumnya tengah menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk membuka akses serta perlindungannya dalam membangun bangunan mesjid dimaksud.
Sementara itu, kepada Suarabogor.id, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana menuturkan, bahwa kejadian ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian stake holder dalam hal ini elit pemerintah Kota Bogor yang telah ceroboh dengan hadirnya eksistensi wahabi salafi.
"Ini tentu kekurangan sigap serta kekeliruan berfikir secara ideologis begitu miskin pengetahuan dan pengalaman. Sehingga menyebabkan kepolosan dalam menentukan kebijakan atas izin-izin yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor," katanya.
Perlu diketahui, perjalanan paham wahabi - salafi dibelahan dunia manapun kerap memunculkan kekacau-balauan yang bersifat terstruktur dan sistematis disetiap belahan dan lapisan masyarakat dunia.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Bogor, Kaca Mall Botani Square Pecah Berserakan
"Sehingga dari dasar itu, kami menegur Pemerintah Kota Bogor agar tetap waspada dan siaga, untuk tidak ceroboh dalam setiap menetapkan kebijakan. Karena jika salah-salah meberikan kebijakan dan izin, maka konsekuensinya adalah kezaliman atau kebatilan yang terjadi," tegasnya.
Berita Terkait
-
4 Tempat Bukber Dekat Puncak Bogor yang Asri dan Mudah Diakses
-
Tempat Ngabuburit Asyik di Bogor: 8 Pilihan Seru untuk Menunggu Berbuka
-
Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
-
7 Rekomendasi Tempat Bukber di Bogor yang Murah, Cocok untuk Keluarga
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
Terkini
-
Suara Anak Didengar, Sibadra Kini Terima Pengaduan dan Saran dari Anak-anak
-
Langgar Aturan Ramadan, THM di Bogor Selatan dan Barat Disita Mirasnya
-
Rentetan Bencana di Jabar: Banjir dan Longsor Terjang Bogor, Bandung Raya Hingga Cirebon
-
Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
-
Program Yok Kita GAS Meriahkan KLBB BRI Festival 2025