SuaraBogor.id - Usai operator alat berat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas tertimbun. Kali ini Polres Cianjur menetapkan pemilik tambang tersebut berinisial IS (27) menjadi tersangka.
IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya operator alat berat Ujang (31) tertimbun longsor di galian pasir yang diduga tak berizin tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir.
"Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.
Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha pertambangan di Cianjur tidak melakukan dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, kecuali sudah mengantongi izin lengkap.
"Lengkapi dulu perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan ketika tidak sesuai prosedur dapat mengancam keselamatan," tuturnya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur melakukan penyelidikan terkait tewasnya operator alat berat atas nama Mamat alias Ujang (31) tertimbun tanah setinggi 5 meter saat bekerja mengeruk tanah di galian pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilaku, Sabtu (14/9).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan korban tewas serta izin galian pasir tersebut.
Baca Juga: Cianjur Zona Merah Gempa, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
"Kami melakukan penyelidikan yang menyebabkan korban meninggal dunia tertimbun bersama alat berat yang dikemudikan-nya, apakah ada unsur kelalaian atau lainnya, termasuk melakukan pemeriksaan izin galian pasir," ucapnya.
Pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pemilik galian terkait peristiwa yang menyebabkan korban tewas tertimbun tanah setinggi 5 meter saat menjalankan tugasnya sebagai operator alat berat. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Kabupaten Bogor Jadi Kantong Kemiskinan Terbesar Se-Indonesia, Padahal Rumah Prabowo dan SBY
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat