SuaraBogor.id - Izin PT Integra Sinar Abadi terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran telah melakukan penipuan kepada ratusan konsumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, dirinya saat ini tengah mengkaji pemberian sanksi kep perusahaan pengembang perumahan subsidi tersebut.
"Kita konsultasikan dulu dengan Bagian Hukum, jenis tindakan administratif yang tepat untuk diberikan kepada mereka apa saja," ungkap Irwan.
Ia menjelaskan, perusahaan pengembang perumahan Grande Mulia Mekarwangi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu tercatat mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bogor pada tahun 2018, atau setahun setelah beroperasi pada tahun 2017.
Baca Juga: Takut Jadi Saksi? Polisi Jamin Keamanan Pelapor Pungli
"Kalau setelah itu (tahun 2018) belum ada pengajuan lagi, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Irwan.
Salah satu konsumen Setiawan (31) mengungkapkan bahwa ratusan konsumen telah membayar uang muka sejak tahun 2017, hingga kini masih menuntut pengembalian dana dari perusahaan pengembang perumahan Grand Mulia Mekar Wangi itu.
Bukannya mengembalikan dana para konsumennya, kini PT Integra Sinar Abadi kembali memasarkan perumahan di lokasi yang sama dengan nama lain, yakni "Grande Mulia Mekarwangi".
Setiawan mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta sejak pertengahan tahun 2017, tapi sampai sekarang rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun.
"Belum ada kejelasan, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," kata Setiawan.
Baca Juga: Ini Tampang Preman Pungli Pasar Bogor Yang Ditangkap, Ancam Pedagang dengan Golok
Pada Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi yang merupakan pengembang Perumahan GMM dengan disaksikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh yang telah dibayarkan oleh para konsumen.
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB