SuaraBogor.id - Preman berinisial J (28) yang melakukan ancaman kepada para pedagang dengan senjata tajam jenis golok ditangkap Polresta Bogor Kota, Senin (7/10/2024).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, J merupakan aktor utama yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Menurutnya, pelaku telah melakukan kegiatan pungli sejak 2020 bersama komplotannya.
Bismo menyebutkan, ada sekitar 100 pedagang yang setiap hari dimintai uang kutipan untuk lampu sebesar Rp5 ribu dan uang keamanan sebesar Rp10 ribu. Pungli itu dilakukan J pada malam hari, ba’da Subuh, hingga pagi hari.
“Peran J ini aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Dia menerima uang dari pelaku lain dan menghadang apabila ada warga atau pedagang yang menolak,” jelasnya.
Bismo mengatakan, saat penangkapan polisi menggeledah pelaku, dan mendapati sebilah senjata tajam berupa golok dan selongsong peluru. Kedua alat ini digunakan oleh pelaku dalam aksi premanisme.
“Andaikan tidak memberikan sejumlah uang, maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sebelum melakukan aksi pungli, kata Bismo, pada 2020 pelaku awalnya memiliki misi untuk membantu pedagang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku malah melakukan penyimpangan dengan meminta sejumlah uang yang memberatkan para pedagang.
Baca Juga: Perang Melawan PKL di Puncak Bogor, Bachril Bentuk Tim Gabungan
Di samping itu, kata dia, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 atas kepemilikan sabu-sabu, dengan ancaman hukuman penjara di Lapas Paledang selama delapan bulan.
Saat ditangkap aparat Polresta Bogor Kota pada Minggu (6/10/2024) malam, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu.
“Tentunya kita melakukan penangkapan segera. Kita menangkap beserta barang buktinya, dan dilakukan penahanan. Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Bismo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita