SuaraBogor.id - Preman berinisial J (28) yang melakukan ancaman kepada para pedagang dengan senjata tajam jenis golok ditangkap Polresta Bogor Kota, Senin (7/10/2024).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, J merupakan aktor utama yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Menurutnya, pelaku telah melakukan kegiatan pungli sejak 2020 bersama komplotannya.
Bismo menyebutkan, ada sekitar 100 pedagang yang setiap hari dimintai uang kutipan untuk lampu sebesar Rp5 ribu dan uang keamanan sebesar Rp10 ribu. Pungli itu dilakukan J pada malam hari, ba’da Subuh, hingga pagi hari.
Baca Juga: Perang Melawan PKL di Puncak Bogor, Bachril Bentuk Tim Gabungan
“Peran J ini aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Dia menerima uang dari pelaku lain dan menghadang apabila ada warga atau pedagang yang menolak,” jelasnya.
Bismo mengatakan, saat penangkapan polisi menggeledah pelaku, dan mendapati sebilah senjata tajam berupa golok dan selongsong peluru. Kedua alat ini digunakan oleh pelaku dalam aksi premanisme.
“Andaikan tidak memberikan sejumlah uang, maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sebelum melakukan aksi pungli, kata Bismo, pada 2020 pelaku awalnya memiliki misi untuk membantu pedagang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku malah melakukan penyimpangan dengan meminta sejumlah uang yang memberatkan para pedagang.
Baca Juga: Pendukung Calon Wali Kota Bogor, Dedie vs Sendi Hampir Bentrok, Pengamat Bilang Begini
Di samping itu, kata dia, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 atas kepemilikan sabu-sabu, dengan ancaman hukuman penjara di Lapas Paledang selama delapan bulan.
Saat ditangkap aparat Polresta Bogor Kota pada Minggu (6/10/2024) malam, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu.
“Tentunya kita melakukan penangkapan segera. Kita menangkap beserta barang buktinya, dan dilakukan penahanan. Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Bismo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
Terkini
-
Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli: Ada Token Katana Hingga Skin Senjata
-
BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
-
Buruan Klaim! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini 3 Juli 2025, Langsung Jadi Milikmu
-
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini