SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso meminta kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Dia meminta kepada masyarakat maupun pedagang untuk tak segan melapor apabila menjadi korban pungli, agar kedepannya pelaku bisa dijerat hukuman maksimal.
Kapolres menyebutkan Polresta Bogor Kota telah mengamankan total 10 orang pelaku pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Satu di antaranya, berinisial J (28 tahun) yang menjadi aktor utama premanisme di kawasan tersebut, mulai hari ini dan selanjutnya diproses ke jaksa dan pengadilan dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam.
Sembilan orang pelaku selain pelaku J dilimpahkan, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Kota Bogor, dan Kejaksaan menggunakan hukuman administrasi.
“Untuk menjerat maksimal dengan hukuman maksimal, butuh kooperatif dan keberanian para masyarakat, pedagang, saksi, untuk berani melapor dan berani diperiksa. Bersedia menjadi saksi, kamiperiksa untuk sebagai kelengkapan berkas Pasal 368 KUHP,” katanya.
Bismo mengakui kepolisian terkadang mengalami kendala di lapangan lantaran para pedagang takut untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam kasus pungli.
Padahal, kata dia, apabila masyarakat atau pedagang bersedia memberikan kesaksian dalam kasus pungli, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Karena dengan itu bisa menjerat maksimal para pelaku premanisme dengan pasal 368 KUHP. Juga dengan Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Tampang Preman Pungli Pasar Bogor Yang Ditangkap, Ancam Pedagang dengan Golok
Polisi berupaya maksimal untuk menjerat para pelaku. Baik dengan upaya pencegahan dengan mendirikan posko pengamanan, patroli, hingga penangkapan pelaku.
“Kami terus menggelorakan operasi premanisme. Jangan takut untuk menginformasikan kepada petugas, baik melalui nomor aduan langsung ke saya ataupun kepada petugas pengamanan yang ada di wilayah,” ucapnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru
-
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
-
Menatap 130 Tahun, BRI Torehkan Capaian Impresif dan Perkuat Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
3 Rekomendasi Sepeda Bekas Terbaik untuk Bapak-Bapak: Nyaman, Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus