SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso meminta kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Dia meminta kepada masyarakat maupun pedagang untuk tak segan melapor apabila menjadi korban pungli, agar kedepannya pelaku bisa dijerat hukuman maksimal.
Kapolres menyebutkan Polresta Bogor Kota telah mengamankan total 10 orang pelaku pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Satu di antaranya, berinisial J (28 tahun) yang menjadi aktor utama premanisme di kawasan tersebut, mulai hari ini dan selanjutnya diproses ke jaksa dan pengadilan dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam.
Sembilan orang pelaku selain pelaku J dilimpahkan, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Kota Bogor, dan Kejaksaan menggunakan hukuman administrasi.
“Untuk menjerat maksimal dengan hukuman maksimal, butuh kooperatif dan keberanian para masyarakat, pedagang, saksi, untuk berani melapor dan berani diperiksa. Bersedia menjadi saksi, kamiperiksa untuk sebagai kelengkapan berkas Pasal 368 KUHP,” katanya.
Bismo mengakui kepolisian terkadang mengalami kendala di lapangan lantaran para pedagang takut untuk memberikan kesaksian dan menjadi saksi dalam kasus pungli.
Padahal, kata dia, apabila masyarakat atau pedagang bersedia memberikan kesaksian dalam kasus pungli, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Karena dengan itu bisa menjerat maksimal para pelaku premanisme dengan pasal 368 KUHP. Juga dengan Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Tampang Preman Pungli Pasar Bogor Yang Ditangkap, Ancam Pedagang dengan Golok
Polisi berupaya maksimal untuk menjerat para pelaku. Baik dengan upaya pencegahan dengan mendirikan posko pengamanan, patroli, hingga penangkapan pelaku.
“Kami terus menggelorakan operasi premanisme. Jangan takut untuk menginformasikan kepada petugas, baik melalui nomor aduan langsung ke saya ataupun kepada petugas pengamanan yang ada di wilayah,” ucapnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa