"Dia menjanjikan kepada dua rekannya tersebut, awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing Rp6 juta perkepala, faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari pembunuhan ini," jelas dia.
Sialnya, Polisi mengendus kedua pelaku dan menangkap mereka. Namun pelaku utama SG memutuskan untuk menghilangkan nyawa dia dengan cara bunuh diri sebelum ditangkap polisi.
Pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yakni beberapa pasal. Pertama, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kemudian yang berikutnya pasal 338 dengan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun yang berikutnya pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor