Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi darah karena pembunuhan (Pixabay).

"Dia menjanjikan kepada dua rekannya tersebut, awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing Rp6 juta perkepala, faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari pembunuhan ini," jelas dia.

Sialnya, Polisi mengendus kedua pelaku dan menangkap mereka. Namun pelaku utama SG memutuskan untuk menghilangkan nyawa dia dengan cara bunuh diri sebelum ditangkap polisi.

Pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yakni beberapa pasal. Pertama, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kemudian yang berikutnya pasal 338 dengan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun yang berikutnya pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.

Baca Juga: Pj Bupati Bachril Bakri Bidik Tamansari Jadi Alternatif Wisata Baru Bogor

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More