SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warung Patra atau Warpat membongkar lapak mereka secara mandiri menjelang penertiban tahap III.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penertiban tahap III di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Dengan hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya," katanya kepada wartawan, Senin (11/11/2025).
Namun, dari tiga titik bangunan liar yang menjadi target penertiban, masih ada dua lainnya yang masih beraktivitas hingga Minggu (10/11), yakni Puncak Asri dan Blok Buah.
Hari ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat pada penertiban tahap III, untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Puncak, Ratusan Warga Mengungsi Akibat Tanggul Jebol
"Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat," ujarnya.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian