SuaraBogor.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warung Patra atau Warpat membongkar lapak mereka secara mandiri menjelang penertiban tahap III.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penertiban tahap III di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Dengan hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya," katanya kepada wartawan, Senin (11/11/2025).
Namun, dari tiga titik bangunan liar yang menjadi target penertiban, masih ada dua lainnya yang masih beraktivitas hingga Minggu (10/11), yakni Puncak Asri dan Blok Buah.
Hari ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat pada penertiban tahap III, untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Puncak, Ratusan Warga Mengungsi Akibat Tanggul Jebol
"Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat," ujarnya.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum