SuaraBogor.id - Pegawai swasta atas nama SO warga Cianjur dan seorang pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian berinisial DNF ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan agrowisata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Cianjur, ulah korupsi pegawai swasta dan kementan itu kerugian negara mencapai Rp8 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan bahwa program bantuan yang diduga dikorupsi kedua pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur.
Kajari menyebutkan lokasi pertama di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang untuk agrowisata Cipanas dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan anggaran untuk lokasi Warungkondang sebesar Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Kedua tersangka bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur dari Kementerian Pertanian. Dana belasan miliar awalnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk pada tahun yang sama.
Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kata Kamin, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola hanya dilakukan SO sebagai pihak ketiga meski seluruh pekerjaan sudah rampung 100 persen.
"Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Kajari Cianjur.
Setelah penyelidikan, perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara hingga Rp8 miliar. Oleh karena itu, Kejari Cianjur mendalami ke mana saja aliran dana dan untuk apa saja.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jalan Cianjur Selatan Amblas, Truk Dilarang Lewat
"Saat ini tersangka SO sudah kami amankan, sedangkan tersangka DNF belum karena mangkir dari panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah dipastikan memang benar," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal
-
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja