Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:49 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polresta Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat berhasil membongkar kasus narkoba di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor.

Ada 21 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya yang berasal dari Sumatera berhasil digagalkan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport warna hitam, dua buah unit handphone," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Kota Bogor.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin.

Baca Juga: Warga Bogor Waspada! Tak Ada Lab untuk Periksa HMPV, Pasien Dirujuk ke Jakarta

Kombes Eko menjelaskan, awal mula, tersangka HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba yang berasal dari daerah Sumatera Utara.

HR kemudian menerima petunjuk untuk mengambil sebuah mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.

"Awalnya disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel. Petunjuk terakhir dia disuruh ke Palembang (Sumsel). Di sana ada mobil Pajero warna hitam," kata Kombes Eko.

Kemudian, saat tiba di Kota Bogor, tersangka HR sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasmin.

"Setelah dicek barang-barang ada di mobil tersebut dan disembunyikan ada di bawah jok, dashboard, ban. Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa. Atas kejelian tim berhasil diungkap," paparnya.

Baca Juga: Kota Wisata Bogor Tidak Aman, Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling: iPhone Hilang

Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.

Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Antara).

Load More