SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat berhasil membongkar kasus narkoba di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor.
Ada 21 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya yang berasal dari Sumatera berhasil digagalkan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport warna hitam, dua buah unit handphone," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Kota Bogor.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
Kombes Eko menjelaskan, awal mula, tersangka HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba yang berasal dari daerah Sumatera Utara.
HR kemudian menerima petunjuk untuk mengambil sebuah mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.
"Awalnya disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel. Petunjuk terakhir dia disuruh ke Palembang (Sumsel). Di sana ada mobil Pajero warna hitam," kata Kombes Eko.
Kemudian, saat tiba di Kota Bogor, tersangka HR sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
"Setelah dicek barang-barang ada di mobil tersebut dan disembunyikan ada di bawah jok, dashboard, ban. Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa. Atas kejelian tim berhasil diungkap," paparnya.
Baca Juga: Warga Bogor Waspada! Tak Ada Lab untuk Periksa HMPV, Pasien Dirujuk ke Jakarta
Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif