SuaraBogor.id - Kasus Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA yang telah melakukan penganiayaan kepada marbot masjid di Puncak Bogor, Cisarua dideportase.
Hal itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lantaran MA sudah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sejak 8 Januari 2025.
"Di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024," katanya, Jumat (17/1/2025).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan, MA telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay.
Baca Juga: Modus Operandi Baru Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap di Bogor: 21 Kg Sabu Ditemukan
"Sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” ucap Yuldi.
Dia menuturkan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.
Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Baca Juga: Warga Bogor Waspada! Tak Ada Lab untuk Periksa HMPV, Pasien Dirujuk ke Jakarta
"Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” ucap dia.
Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbut masjid tersebut sempat viral di media sosial.
Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/1). Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbut masjid bernama Rohmat.
Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Bukan Sekadar Slogan, Bupati Bogor: Pancasila Harus Jadi Amalan
-
Waspada Paket Misterius: Modus Penipuan COD Ancam Kepercayaan Konsumen Digital
-
Indahnya Perjalanan Ibadah Ivan Gunawan, Ditemani Orang-orang Baik
-
Pedagang Pasar Bogor Tolak Relokasi, Dedie A. Rachim: Ini Rencana Jangka Panjang
-
Pancasila Bukan Sekadar Lima Sila: Ini Makna Mendalam Fondasi Bangsa Indonesia!