SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025.
Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.
Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (untuk melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada)," kata Kang Mus kepada Suhartoyo.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak
"Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan Kang Mus, Suhartoyo mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon Bupati dan Wakilnya.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya," kata dia.
"Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa hukum pasalon nomor urut 1 Rudy-Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Herdian mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Mati Secara Misterius
-
Pengguna DANA Merapat! Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Malam Ini
-
Domba Raksasa Bogor Bobot 130 Kg Jadi Jawara Nasional, Rudy Susmanto: Bukti Potensi Peternakan Kita
-
Gebrakan HUT TNI AU, Domba Garut 'Duel' di Pakansari, Bupati Rudy Terpukau
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor