SuaraBogor.id - Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengklarifikasi keberadaannya yang dicari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat pembongkaran Hibisc Fantasy pada 6 Maret 2025 lalu.
Cecep mengklaim bahwa pencarian Dedi Mulyadi terhadap Kasatpol-PP Kabupaten Bogor itu merupakan miskomunikasi. Sebab, kata dia, dirinya datang saat Dedi Mulyadi pulang dari Hibisc Fantasy.
"Itu sebetulnya miskomunikasi. Saya jelaskan, saya sebetulnya ada loh ke lokasi. Hanya waktu itu posisinya, beliau turun, saya nyampe, saya ada dan saya mendukung (pembongkaran)," kata dia, Rabu 12 Maret 2025.
Cecep mengaku dirinya tidak mengetahui Dedi Mulyadi memiliki agenda pembongkaran Hibisc Fantasy yang sudah beberapa kali dapat peringatan dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu.
Ia mengaku, dirinya sedang mengaji saat Dedi Mulyadi tiba di Hibisc Fantasy milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jaswita tersebut.
"Saya tiap hari pengajian. Jadi kejadiannya, kalau ga percaya saya tiap hari pengajian. Sekarang bulan suci Ramadan minimal satu ayat dua ayat. Jadi saya diwajibkan anggota tiap hari setengah delapan untuk ngaji pak. Jadi Satpol-PP mengaji," jelas dia.
"Saya keur (lagi) ngaji meunang (dapat) kabar ada Pak Dedi. (Jadi gatau?) Iya gak tau," jelas dia.
Awal Mula Polemik
Masalah ini bermula ketika PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Jaswita untuk mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi.
Baca Juga: Bupati Bogor Undang Kepala Daerah se-Jawa Barat untuk Bahas Isu Kewilayahan
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha, salah satunya di sektor pariwisata atau agrowisata.
"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.
Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.
Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Undang Kepala Daerah se-Jawa Barat untuk Bahas Isu Kewilayahan
-
Warga Gunung Putri Bogor Ahli Mitigasi Bencana Versi Bima Arya
-
BMKG: Hari Ini Wilayah Bogor dan Depok Alami Hujan Ringan
-
Warga Bogor Hati-Hati, Minyak Kita Palsu Beredar di Pasaran
-
Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon