SuaraBogor.id - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025, SE ini melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
"Saya menerima laporan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa ragu, saya bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi. Jika ditemukan pelanggaran, tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena tetap beroperasi serta ditemukan 353 botol miras tanpa izin," lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini menjadi peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi selama bulan puasa, terutama yang menjual miras.
SE ini juga mengatur bahwa rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim pada Jumat (28/2/2025).
Berita Terkait
-
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Mengenal Wisata Tidur yang Lagi Tren, Cara Baru Nikmati Liburan tanpa Takut Lelah!
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Doa Khusus Malam Jumat untuk Memohon Rezeki Halal dan Berkah: Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Hadiah Fantastis Menanti Nasabah Setia
-
Tangis Haru Warnai Pelepasan Perdana Jemaah Haji Bogor, Sastra Winara Beri Pesan Khusus
-
Kisah Inspiratif, Calon Haji Berusia 100 Tahun Wujudkan Impian Setelah Menabung Sejak 1955
-
Link Dana Kaget Awal Bulan Mei 2025