Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor diwajibkan menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Larangan THM Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, serta usaha sejenis dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi warga,” ujarnya.
Kota Bogor Kota Wisata
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
Kota Bogor semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Dikenal dengan julukan "Kota Hujan", Bogor menawarkan beragam daya tarik wisata, mulai dari keindahan alam, kekayaan budaya, hingga kuliner khas yang menggugah selera.
Berita Terkait
-
Obelix Sea View, Wisata Lengkap untuk Liburan Keluarga di Jogja
-
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
Terkini
-
Doa Khusus Malam Jumat untuk Memohon Rezeki Halal dan Berkah: Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Hadiah Fantastis Menanti Nasabah Setia
-
Tangis Haru Warnai Pelepasan Perdana Jemaah Haji Bogor, Sastra Winara Beri Pesan Khusus
-
Kisah Inspiratif, Calon Haji Berusia 100 Tahun Wujudkan Impian Setelah Menabung Sejak 1955
-
Link Dana Kaget Awal Bulan Mei 2025