SuaraBogor.id - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025, SE ini melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
"Saya menerima laporan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa ragu, saya bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi. Jika ditemukan pelanggaran, tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena tetap beroperasi serta ditemukan 353 botol miras tanpa izin," lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini menjadi peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi selama bulan puasa, terutama yang menjual miras.
SE ini juga mengatur bahwa rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim pada Jumat (28/2/2025).
Berita Terkait
-
Obelix Sea View, Wisata Lengkap untuk Liburan Keluarga di Jogja
-
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Abdul Muti Bakal Bangun Dua SD di Pelosok Bogor, Kepala Sekolah: Penantian 20 Tahun
-
Bukan Sekadar Renovasi, BRI Peduli Ini Sekolahku Bangun Masa Depan Anak Negeri
-
Doa Khusus Malam Jumat untuk Memohon Rezeki Halal dan Berkah: Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Hadiah Fantastis Menanti Nasabah Setia
-
Tangis Haru Warnai Pelepasan Perdana Jemaah Haji Bogor, Sastra Winara Beri Pesan Khusus