SuaraBogor.id - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025, SE ini melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan.
"Saya menerima laporan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa ragu, saya bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi. Jika ditemukan pelanggaran, tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena tetap beroperasi serta ditemukan 353 botol miras tanpa izin," lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini menjadi peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi selama bulan puasa, terutama yang menjual miras.
SE ini juga mengatur bahwa rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor diwajibkan menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Larangan THM Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
-
Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
-
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Puspasari, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
-
Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Bagikan Takjil di Cibinong
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya