SuaraBogor.id - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025, SE ini melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
"Saya menerima laporan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa ragu, saya bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi. Jika ditemukan pelanggaran, tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena tetap beroperasi serta ditemukan 353 botol miras tanpa izin," lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini menjadi peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi selama bulan puasa, terutama yang menjual miras.
SE ini juga mengatur bahwa rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor diwajibkan menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Larangan THM Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, serta usaha sejenis dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi warga,” ujarnya.
Kota Bogor Kota Wisata
Kota Bogor semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Dikenal dengan julukan "Kota Hujan", Bogor menawarkan beragam daya tarik wisata, mulai dari keindahan alam, kekayaan budaya, hingga kuliner khas yang menggugah selera.
Salah satu ikon wisata Kota Bogor adalah Kebun Raya Bogor, yang menjadi tempat favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan flora tropis. Selain itu, wisata sejarah juga bisa dinikmati di Istana Bogor, yang menyimpan banyak cerita dari masa kolonial.
Bagi pecinta kuliner, Kota Bogor menyajikan berbagai makanan khas, seperti taoge goreng, soto kuning, dan asinan Bogor yang menjadi buruan wisatawan. Sementara itu, wisata alam seperti Puncak, Curug Luhur, dan Kampung Budaya Sindangbarang juga menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung yang ingin menikmati keindahan alam dan kearifan lokal.
Untuk mendukung perkembangan wisata, Pemkot Bogor juga terus memperbaiki akses transportasi dan fasilitas umum agar lebih nyaman bagi wisatawan. Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Kota Bogor semakin layak menjadi tujuan wisata yang wajib dikunjungi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
-
Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
-
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Puspasari, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
-
Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Bagikan Takjil di Cibinong
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti Pulang Kerja Sore Ini, Langsung Cair!
-
Rotasi Besar! Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat Pemkab Bogor, Ini Daftar Lengkapnya
-
Waspada! Susu Kedaluwarsa Beredar Luas di Bogor, Modus Pengubahan Tanggal Dibongkar Polisi
-
Waspada! Krisis Air Menghantui Jakarta dan Banten, Dedi Mulyadi Ungkap Akar Masalahnya
-
DANA Kaget: Cara Dapat Saldo Gratis Langsung Cair Hari Ini