SuaraBogor.id - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditetapkan pada 28 Februari 2025, SE ini melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
"Saya menerima laporan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa ragu, saya bersama Satpol PP langsung melakukan inspeksi. Jika ditemukan pelanggaran, tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena tetap beroperasi serta ditemukan 353 botol miras tanpa izin," lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini menjadi peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi selama bulan puasa, terutama yang menjual miras.
SE ini juga mengatur bahwa rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur
"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor diwajibkan menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Larangan THM Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, serta usaha sejenis dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi warga,” ujarnya.
Kota Bogor Kota Wisata
Kota Bogor semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Dikenal dengan julukan "Kota Hujan", Bogor menawarkan beragam daya tarik wisata, mulai dari keindahan alam, kekayaan budaya, hingga kuliner khas yang menggugah selera.
Salah satu ikon wisata Kota Bogor adalah Kebun Raya Bogor, yang menjadi tempat favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan flora tropis. Selain itu, wisata sejarah juga bisa dinikmati di Istana Bogor, yang menyimpan banyak cerita dari masa kolonial.
Bagi pecinta kuliner, Kota Bogor menyajikan berbagai makanan khas, seperti taoge goreng, soto kuning, dan asinan Bogor yang menjadi buruan wisatawan. Sementara itu, wisata alam seperti Puncak, Curug Luhur, dan Kampung Budaya Sindangbarang juga menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung yang ingin menikmati keindahan alam dan kearifan lokal.
Untuk mendukung perkembangan wisata, Pemkot Bogor juga terus memperbaiki akses transportasi dan fasilitas umum agar lebih nyaman bagi wisatawan. Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Kota Bogor semakin layak menjadi tujuan wisata yang wajib dikunjungi di Indonesia.
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata Murah di Jogja, Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran
-
8 Inspirasi Menu Buka Puasa Tradisional, Lezat dan Penuh Makna!
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Ramadan Berkah: Keajaiban Shalat Tarawih & Witir yang Wajib Kamu Tahu
-
Kapan Waktu yang Tepat Membaca Doa Qunut Witir Saat Salat Tarawih di Bulan Ramadan?
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
Terkini
-
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Selasa 18 Maret 2025
-
Tragis! Main HP Saat Hujan, 2 Warga Cileungsi Bogor Tersambar Petir
-
Suara Anak Didengar, Sibadra Kini Terima Pengaduan dan Saran dari Anak-anak
-
Langgar Aturan Ramadan, THM di Bogor Selatan dan Barat Disita Mirasnya
-
Rentetan Bencana di Jabar: Banjir dan Longsor Terjang Bogor, Bandung Raya Hingga Cirebon