Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 13 April 2025 | 18:20 WIB
Pintu masuk Gunung Gede-Pangrango di kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali memperpanjang masa penutupan jalur pendakian hingga 21 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan aktivitas gempa vulkanik Gunung Gede yang berpotensi memicu letusan freatik dan pelepasan gas berbahaya.

Kepala Balai Besar TNGGP, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan bahwa perpanjangan penutupan berdasarkan informasi terkini dari Badan Geologi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mencatat peningkatan signifikan aktivitas vulkanik sejak awal April.

“Penutupan jalur pendakian diperpanjang mulai 14 hingga 21 April untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Gede,” ujar Adhi, di Cianjur, Minggu (13/4/2025).

Bagi pendaki yang telah mendaftar secara daring (online), pihak TNGGP memberikan opsi untuk menjadwalkan ulang pendakian atau mengajukan pengembalian dana. Proses administrasi, menurut Adhi, akan memerlukan waktu karena berkaitan dengan sistem keuangan negara (PNBP).

Baca Juga: Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya

Selama masa penutupan, puluhan petugas dikerahkan untuk menjaga area agar tidak ada pendakian ilegal. Patroli rutin juga dilakukan bersama warga di sekitar kaki Gunung Gede untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pendaki untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama. Jangan melakukan pendakian ilegal, apalagi mendekati Kawah Wadon. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi yang melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Humas TNGGP, Agus Deni, menambahkan bahwa pendaki yang terdaftar pada periode 3–13 April 2025 bisa mengajukan perubahan jadwal atau pengembalian dana melalui tautan khusus (link) yang akan dikirimkan oleh tim administrasi.

“Setelah menerima tautan tersebut, calon pendaki wajib mengisi formulir pengajuan maksimal tiga hari setelah link diterima,” jelasnya.

Pengajuan perubahan jadwal akan diproses maksimal dalam waktu 18 hari kerja, sementara pengembalian dana membutuhkan waktu hingga 35 hari kerja setelah data lengkap diterima.

Baca Juga: Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian

Informasi Tambahan Destinasi Wisata Anti Macet di Bogor

Load More