SuaraBogor.id - Aksi pembunuhan berencana terjadi pada seorang driver Ojek Online alias Ojol di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu 4 Mei 2025 malam hari.
Wakapolres Bogor Kompol Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kejadian itu bermula saat warga menemukan driver Ojol berinisial RS warga Kecamatan Leuwisadeng.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, identitas korban berinisial RS warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor bekerja sebagai ojek online,” kata, belum lama ini.
Sementara pelaku berinisial RK (25) sengaja memesan Ojol untuk mengambil harta milik korban RS. Pelaku memesan Ojol dari RS Karya Bakti ke lokasi pembunuhan.
“Kronologis peristiwa tersebut, bahwa korban yang pekerjanya sebagai Ojol ini menerima order untuk mengantar pelaku RK, pelaku memesan melalui aplikasi dan naik di rumah sakit karya bakti dan untuk diturunkan di Jalan Swadaya Cibeber,” jelas dia.
Pelaku kemudian memerintahkan Ojol berputar-putar sekitar Cibeber hingga menemukan tempat yang pas untuk mengambil harta korban.
“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi, pada saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” sambungnya.
Pelaku, kata Kompol Rizka, bahwa pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau lalu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya.
“Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan fisik, 1 luka di pipi sebelah kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di bagian punggung, sehingga saat ditemukan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
24 Jam Ditangkap
Kompol Rizka menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menangkap tidak kurang dari 24 jam. Pelaku, kata dia, membawa kendaraan milik korban dan menjualnya senilai Rp4,2 juta.
“Pelaku berhasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J. Saat ini yg bersangkutan masih pencarian,” jelasnya.
Terkait perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dimana pelaku 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian hp di daerah Tangerang. Pelaku tidak bekerja, pengangguran, uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Pasal mengenai pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tepatnya dalam:
Berita Terkait
-
DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
-
Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
-
Sosok Wika Salim, Pedangdut Bogor Sindir Manajer Tak Bermoral yang Tilep Hak Artis
-
Buntut Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Singgung Etika Pejabat
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum