Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur Pasal 340 KUHP:
Perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan)
Dilakukan dengan sengaja (dolus)
Ada perencanaan sebelumnya (premeditation) — yaitu pelaku punya waktu dan kesempatan berpikir serta menyiapkan tindakan sebelum melakukan pembunuhan.
Contoh Kasus:
Membeli senjata atau racun beberapa hari sebelumnya untuk membunuh korban.
Mengajak korban ke tempat sepi dengan niat membunuh.
Baca Juga: DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
Merancang alibi terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
Perbedaan dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan tanpa rencana sebelumnya → maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP: Ada niat dan persiapan terlebih dahulu → hukuman lebih berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
-
Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
-
Sosok Wika Salim, Pedangdut Bogor Sindir Manajer Tak Bermoral yang Tilep Hak Artis
-
Buntut Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Singgung Etika Pejabat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRI: La Suntu Tastio Contoh Sukses Pemberdayaan UMKM yang Dijalankan secara Konsisten
-
Transformasi Digital BRI Diperkuat Melalui Fitur Reksa Dana dalam BRImo
-
Warga Klapanunggal Bogor Temukan Mayat Anak Membengkak di Samping Ibu Lansia yang Lemas
-
Wajah Baru Refleksi Akhir Tahun Bogor: Antara Doa, Syukur dan Dukungan untuk Pedagang Kecil
-
Tanpa Pesta Pora, Pemkab Bogor Pilih Peluk 1.200 Yatim dan Lansia di Penghujung 2025