Kompol Rizka menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menangkap tidak kurang dari 24 jam. Pelaku, kata dia, membawa kendaraan milik korban dan menjualnya senilai Rp4,2 juta.
“Pelaku berhasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J. Saat ini yg bersangkutan masih pencarian,” jelasnya.
Terkait perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dimana pelaku 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian hp di daerah Tangerang. Pelaku tidak bekerja, pengangguran, uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
Pasal mengenai pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tepatnya dalam:
Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur Pasal 340 KUHP:
Perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan)
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
Dilakukan dengan sengaja (dolus)
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Ojol Terancam, ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu
-
Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?
-
Ojol Geruduk Kemnaker: Tolak Politisasi, Jangan Paksa Kami Jadi 'Buruh'!
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Mei 2025. Awet Lebih dari Sehari
-
Kabar Duka! Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Lawu
-
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
Terkini
-
Buruan Klaim! 5 Link DANA Kaget Gratis Spesial Malam Minggu Sudah Menanti
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
Keracunan MBG Jadi Alarm! MPR Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabtu Ceria! Klaim Langsung 3 Link Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Dedie Rachim: Pemkot Bogor Bayar Pengobatan Korban Keracunan MBG