SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan baru terkait pendidikan, kali ini mengenai jam masuk sekolah.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat merencanakan penerapan kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat sesuai arahan Dedi Mulyadi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu istirahat yang lebih optimal bagi peserta didik dan tenaga pendidik, dengan menetapkan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur penuh.
“Kami sudah menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh jajaran pemerintahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Insya Allah akan segera diterbitkan surat edaran resminya,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan keseimbangan antara aktivitas belajar dan waktu istirahat siswa.
Dengan waktu istirahat yang lebih jelas, Rudy berharap siswa dapat lebih fokus dan sehat secara fisik maupun mental saat menjalani proses pembelajaran di sekolah.
Selain pengaturan hari belajar, Pemkab Bogor juga mulai menerapkan pembatasan jam malam bagi pelajar berseragam. Pelajar tidak diperbolehkan berada di ruang publik setelah pukul 21.00 WIB.
“Kami prioritaskan langkah ini demi menjaga keamanan dan ketertiban generasi muda, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah. Ini bentuk perhatian, bukan pembatasan,” tegasnya.
Rudy menambahkan, seluruh kebijakan akan terus dikaji dan dievaluasi bersama pemangku kepentingan, mulai dari pihak sekolah, orang tua, hingga tokoh masyarakat, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca Juga: Mau Jadi Mahasiswa IPB Lewat Jalur Mandiri 2025? Simak Dulu Rincian Biayanya!
“Kita ingin membangun pola hidup yang lebih tertib dan produktif bagi anak-anak kita,” ujarnya. [Antara].
Pendidikan
Pendidikan atau edukasi adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang.
Pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan kedua orang tua kandung dan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
Etimologi kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan.
Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Berita Terkait
-
Mau Jadi Mahasiswa IPB Lewat Jalur Mandiri 2025? Simak Dulu Rincian Biayanya!
-
Bayi Lahir di Stasiun Bogor! Kisah Haru Persalinan Tak Terduga di Area Publik
-
Kursi Kosong Terisi, Tim Seleksi Pemkab Bogor Buru-buru Proses 5 Kepala SKPD Baru
-
Wajib Tahu! Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Baru untuk Desa-desa di Jawa Barat
-
Alarm Dini di Bogor! 5 Kasus Baru COVID-19, Vaksinasi Digencarkan Kembali
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Dari Komunitas untuk Negeri, BRILink Mekaar Perluas Akses Keuangan Prasejahtera
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Pergerakan Tanah Putus Akses Jalan Antardesa di Sukaresmi Cianjur
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana