SuaraBogor.id - Bank Mandiri menawarkan fitur Mandiri KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) yang diberikan secara perseorangan.
Fitur ini dimaksudkan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru maupun dalam kondisi bekas.
Keuntungan menggunakan Fitur Mandiri KKB ini adalah prosesnya yang cepat dan mudah, selain itu uang muka juga ringan.
Masih banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Fitur Mandiri KKB ini, diantaranya yaitu:
1. Suku Bunga Kompetitif
2. Uang muka ringan
3. Dokumen pengajuan yang ringkas dan mudah
4. Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun
5. Jaringan multifinance Perusahaan anak yang luas dan terpercaya
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pemudik Bogor! Titipkan Motor Gratis di Polisi-TNI, Rumah Dijamin Aman
Fitur Mandiri KKB
Sebelum membahas lebih jauh lagi, perlu diketahui bahwa Fitur Mandiri KKB ini terbagi dalam 2 jenis, Mandidi KKB regular dan Mandiri KKB Multiguna.
1. Mandiri KKB Reguler
Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian kendaraan baik baru maupun bekas. Jenis kendaraan yang dapat dibiayai adalah mobil penumpang, mobil niaga dan motor.
2. Mandiri KKB Multiguna
Pembiayaan yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif dengan agunan kendaraan milik nasabah atau pasangan. Jenis agunan kendaraan adalah mobil penumpang dan motor.
Suku Bunga Mandiri KKB
1. Khusus Nasabah Prioritas/Private dan Pegawai Bank Mandiri
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,75%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,00%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,05%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,30%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,50%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,75%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,25%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,40%
2. Khusus Nasabah Non Prioritas/Private
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,95%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,70%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,75%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,95%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,40%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,85%
Syarat dan Ketentuan Mandiri KKB
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah, maksimal 60 tahun untuk nasabah reguler atau 65 tahun untuk nasabah prioritas saat masa kredit berakhir
3. Masa kerja sebagai berikut:
- Pegawai: Masa kerja minimal 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di Perusahaan saat ini.
- Profesional atau wiraswasta: memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 1 tahun berturut-turut (dibuktikan dengan ijin usaha/praktek)
4. Penghasilan minimal:
- Objek Pembiayaan Mobil:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 6 juta/bulan
b. Wilayah Non Jabodetabek dan Surabaya: penghasilan nasabah minimal Rp 5 juta/bulan
- Objek Pembiayaan Motor:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 4 juta/bulan
b. Wilayah non Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 3 juta/bulan
c. Untuk joint income, ketentuan penghasilan diatas ditambahkan Rp 1 juta untuk masing-masing kategori, sudah termasuk penghasilan suami/istri yang dapat diverifikasi oleh MTF/MUF.
5. Calon debitur telah menjadi nasabah Bank Mandiri minimal selama 3 bulan
6. Melengkapi beberapa dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat
Jenis Dokumen Persyaratan Mandiri KKB
1. Dokumen Formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
2. Foto copy KTP pemohon dan suami/istri
3. Foto copy surat nikah/cerai
4. Foto copy kartu keluarga
5. Foto copy rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Foto copy NPWP Pribadi
7. Dokumen asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
8. Foto copy laporan keuangan Perusahaan (neraca dan laba rugi)
9. Foto copy akte pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
10. Foto copy izin-izin praktek profesi
11. Foto copy dokumen kepemilikan tempat tinggal SHM/SHGB, IMB/PBG, PBB
12. Foto copy SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung