SuaraBogor.id - Bank Mandiri menawarkan fitur Mandiri KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) yang diberikan secara perseorangan.
Fitur ini dimaksudkan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru maupun dalam kondisi bekas.
Keuntungan menggunakan Fitur Mandiri KKB ini adalah prosesnya yang cepat dan mudah, selain itu uang muka juga ringan.
Masih banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Fitur Mandiri KKB ini, diantaranya yaitu:
1. Suku Bunga Kompetitif
2. Uang muka ringan
3. Dokumen pengajuan yang ringkas dan mudah
4. Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun
5. Jaringan multifinance Perusahaan anak yang luas dan terpercaya
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pemudik Bogor! Titipkan Motor Gratis di Polisi-TNI, Rumah Dijamin Aman
Fitur Mandiri KKB
Sebelum membahas lebih jauh lagi, perlu diketahui bahwa Fitur Mandiri KKB ini terbagi dalam 2 jenis, Mandidi KKB regular dan Mandiri KKB Multiguna.
1. Mandiri KKB Reguler
Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian kendaraan baik baru maupun bekas. Jenis kendaraan yang dapat dibiayai adalah mobil penumpang, mobil niaga dan motor.
2. Mandiri KKB Multiguna
Pembiayaan yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif dengan agunan kendaraan milik nasabah atau pasangan. Jenis agunan kendaraan adalah mobil penumpang dan motor.
Suku Bunga Mandiri KKB
1. Khusus Nasabah Prioritas/Private dan Pegawai Bank Mandiri
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,75%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,00%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,05%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,30%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,50%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,75%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,25%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,40%
2. Khusus Nasabah Non Prioritas/Private
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,95%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,70%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,75%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,95%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,40%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,85%
Syarat dan Ketentuan Mandiri KKB
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah, maksimal 60 tahun untuk nasabah reguler atau 65 tahun untuk nasabah prioritas saat masa kredit berakhir
3. Masa kerja sebagai berikut:
- Pegawai: Masa kerja minimal 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di Perusahaan saat ini.
- Profesional atau wiraswasta: memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 1 tahun berturut-turut (dibuktikan dengan ijin usaha/praktek)
4. Penghasilan minimal:
- Objek Pembiayaan Mobil:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 6 juta/bulan
b. Wilayah Non Jabodetabek dan Surabaya: penghasilan nasabah minimal Rp 5 juta/bulan
- Objek Pembiayaan Motor:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 4 juta/bulan
b. Wilayah non Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 3 juta/bulan
c. Untuk joint income, ketentuan penghasilan diatas ditambahkan Rp 1 juta untuk masing-masing kategori, sudah termasuk penghasilan suami/istri yang dapat diverifikasi oleh MTF/MUF.
5. Calon debitur telah menjadi nasabah Bank Mandiri minimal selama 3 bulan
6. Melengkapi beberapa dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat
Jenis Dokumen Persyaratan Mandiri KKB
1. Dokumen Formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
2. Foto copy KTP pemohon dan suami/istri
3. Foto copy surat nikah/cerai
4. Foto copy kartu keluarga
5. Foto copy rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Foto copy NPWP Pribadi
7. Dokumen asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
8. Foto copy laporan keuangan Perusahaan (neraca dan laba rugi)
9. Foto copy akte pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
10. Foto copy izin-izin praktek profesi
11. Foto copy dokumen kepemilikan tempat tinggal SHM/SHGB, IMB/PBG, PBB
12. Foto copy SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya
-
Biar Jujur dan Tak Berbohong, Bawaslu Tanam Pohon Manggis Antikorupsi di Bogor
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam di Wilayah Ciampea Bogor