SuaraBogor.id - Bank Mandiri menawarkan fitur Mandiri KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) yang diberikan secara perseorangan.
Fitur ini dimaksudkan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru maupun dalam kondisi bekas.
Keuntungan menggunakan Fitur Mandiri KKB ini adalah prosesnya yang cepat dan mudah, selain itu uang muka juga ringan.
Masih banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Fitur Mandiri KKB ini, diantaranya yaitu:
1. Suku Bunga Kompetitif
2. Uang muka ringan
3. Dokumen pengajuan yang ringkas dan mudah
4. Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun
5. Jaringan multifinance Perusahaan anak yang luas dan terpercaya
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pemudik Bogor! Titipkan Motor Gratis di Polisi-TNI, Rumah Dijamin Aman
Fitur Mandiri KKB
Sebelum membahas lebih jauh lagi, perlu diketahui bahwa Fitur Mandiri KKB ini terbagi dalam 2 jenis, Mandidi KKB regular dan Mandiri KKB Multiguna.
1. Mandiri KKB Reguler
Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian kendaraan baik baru maupun bekas. Jenis kendaraan yang dapat dibiayai adalah mobil penumpang, mobil niaga dan motor.
2. Mandiri KKB Multiguna
Pembiayaan yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif dengan agunan kendaraan milik nasabah atau pasangan. Jenis agunan kendaraan adalah mobil penumpang dan motor.
Suku Bunga Mandiri KKB
1. Khusus Nasabah Prioritas/Private dan Pegawai Bank Mandiri
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,75%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,00%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,05%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,30%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,25%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,50%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,75%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,25%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,40%
2. Khusus Nasabah Non Prioritas/Private
Untuk pembelian mobil baru jenis penumpang (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 2,95%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 3,70%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,75%
Untuk pembelian mobil baru jenis niaga (suku bunga flat per tahun):
- Tenor 1 Tahun: suku bunga 3,45%
- Tenor 2 Tahun: suku bunga 3,95%
- Tenor 3 Tahun: suku bunga 4,20%
- Tenor 4 Tahun: suku bunga 4,40%
- Tenor 5 Tahun: suku bunga 6,85%
Syarat dan Ketentuan Mandiri KKB
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah, maksimal 60 tahun untuk nasabah reguler atau 65 tahun untuk nasabah prioritas saat masa kredit berakhir
3. Masa kerja sebagai berikut:
- Pegawai: Masa kerja minimal 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di Perusahaan saat ini.
- Profesional atau wiraswasta: memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 1 tahun berturut-turut (dibuktikan dengan ijin usaha/praktek)
4. Penghasilan minimal:
- Objek Pembiayaan Mobil:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 6 juta/bulan
b. Wilayah Non Jabodetabek dan Surabaya: penghasilan nasabah minimal Rp 5 juta/bulan
- Objek Pembiayaan Motor:
a. Wilayah Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 4 juta/bulan
b. Wilayah non Jabodetabek dan Surabaya: Penghasilan nasabah minimal Rp 3 juta/bulan
c. Untuk joint income, ketentuan penghasilan diatas ditambahkan Rp 1 juta untuk masing-masing kategori, sudah termasuk penghasilan suami/istri yang dapat diverifikasi oleh MTF/MUF.
5. Calon debitur telah menjadi nasabah Bank Mandiri minimal selama 3 bulan
6. Melengkapi beberapa dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat
Jenis Dokumen Persyaratan Mandiri KKB
1. Dokumen Formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
2. Foto copy KTP pemohon dan suami/istri
3. Foto copy surat nikah/cerai
4. Foto copy kartu keluarga
5. Foto copy rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Foto copy NPWP Pribadi
7. Dokumen asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
8. Foto copy laporan keuangan Perusahaan (neraca dan laba rugi)
9. Foto copy akte pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
10. Foto copy izin-izin praktek profesi
11. Foto copy dokumen kepemilikan tempat tinggal SHM/SHGB, IMB/PBG, PBB
12. Foto copy SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen