Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 15 Juni 2025 | 13:49 WIB
Suasana perumahan klaster Grand Alifia Bogor yang bermasalah, karena pihak developer sudah mengosongkan kantor, tapi warga belum mendapat hak legalitasnya. [dokumentasi]

SuaraBogor.id - Warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor mendatangi Polresta Bogor Kota untuk memberikan kesaksian atas laporan yang mereka layangkan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, meraka melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.

Pihak pelapor mendatang dua orang saksi yang juga korban pengembang perumahan Cluster Grand Alifia Bogor tersebut. Keduanya diminta keterangan pihak kepolisian untuk menguatkan laporan yang mereka buat.

Seorang warga, Yudha menjelaskan, langkah melaporkan pengembang kepada pihak kepolisian merupakan langkah terakhir setelah pengembang tidak mengindagkan mereka.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Patwal Dishub Kena Tilang ETLE Saat Bonceng Dedi Mulyadi

"Sebelumnya udah melalui musyawarah tahun lalu, namun tidak ada itikad baik. Kita mau ke kantor nya, itu kantornya sudah tidak ada lagi. Jadi kita putus kan untuk lapor ke kepolisian," kata dia belum lama ini.

Ia menjelaskan, pihak korban mendapatkan dua saksi yang keduanya dirugikan oleh pengembang perumahan Cluster Grand Alifia Bogor itu.

"Pemanggilan saksi, kami datangkan saksi, pertama korban yang rumahnya dibeli secara KPR tapi dipercepat pelunasannya. Saksi kedua warga yang memeli cash secara bertahap, sudah lunas tapi belum AJB," jelas dia.

Tak hanya itu, warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor itu juga melaporkan pengembang bernama Hamzah Muhammad Ali karena belum juga membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah dijanjikan sebelumnya untuk warga perumahan.

"Kami minta bantuan ke pihak kepolisian terkait legalitas, fasos dan fasum. Terlapornya 1, atas nama Hamzah Muhammad Ali. Kenapa beliau, karena beliau ceo nya dan setiap surat-surat dia yang menandatangani," jelas dia.

Baca Juga: Bogor Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Ajaran Baru Tahun Ini

Sementara, salah satu saksi Eko mengaku memberikan keterangan secara terperinci kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang menimpanya.

Eko diketahui merupakan salah satu korban yang sudah membayar lunas rumahnya di Grand Alifia Bogor, namun hingga kini dia belum memberikan legalitas sebagaimana mestinya.

"Saya lebih ke yang pembayaran cash nya, saya sudah diberi surat keterangan lunas, tapi belum dapat legalitas hingga haru ini. Beberapa kali saya hubungi, tapi dia selalu bilang proses pemecahan sejak 2023 november sampai sekarang selalu begitu. Gak lama dari itu ternyata ilang kantor itu ga ada," jelas dia.

Diberitakan Sebelumnya, Belasan warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution menyambangi kantor Polresta Bogor Kota pada Kamis (15/5/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.

Menurut salah seorang warga, Yudha, mereka menempuh jalur ini karena segala upaya mediasi dan musyawarah menunggu itikad baik yang telah dilakukan tak membuahkan hasil.

Load More