Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 Juni 2025 | 12:56 WIB
Batas Aurat untuk Pria. [ChatGPT]

Mazhab Hambali

Menetapkan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Ketentuan ini berlaku untuk setiap orang, termasuk sesama laki-laki dan setiap perempuan, baik mahram maupun bukan mahram.

Para ulama berpendapat bahwa pusar dan lutut tidak selalu termasuk dalam batasan aurat itu sendiri, melainkan area di antaranya.

Namun, secara praktis, untuk memastikan tertutupnya aurat, disarankan untuk menutup bagian tubuh yang berada tepat di atas pusar hingga sedikit di bawah lutut.

Hukum Membuka Aurat

Hukum membuka aurat dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Membuka aurat dianggap perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan perintah Allah SWT serta ajaran Nabi Muhammad SAW.

Beberapa dalil dan penjelasan terkait hukum membuka aurat:

- Allah SWT memerintahkan menutup aurat dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, yang menegaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan menjaga pandangan bagi laki-laki.

- Rasulullah SAW bersabda bahwa ada golongan perempuan yang berpakaian tapi telanjang (mengumbar aurat), mereka termasuk ahli neraka dan tidak akan mencium bau surga.

- Hadis juga menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan tidak boleh saling melihat aurat satu sama lain kecuali kepada mahram dan dalam kondisi tertentu.

- Mengumbar aurat di media sosial juga dianggap haram karena sama dengan memperlihatkannya di tempat umum.

Singkatnya, membuka aurat selain kepada yang diperbolehkan (seperti suami/istri) adalah dosa dan dilarang dalam Islam, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Load More