Mazhab Hambali
Menetapkan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Ketentuan ini berlaku untuk setiap orang, termasuk sesama laki-laki dan setiap perempuan, baik mahram maupun bukan mahram.
Para ulama berpendapat bahwa pusar dan lutut tidak selalu termasuk dalam batasan aurat itu sendiri, melainkan area di antaranya.
Namun, secara praktis, untuk memastikan tertutupnya aurat, disarankan untuk menutup bagian tubuh yang berada tepat di atas pusar hingga sedikit di bawah lutut.
Hukum membuka aurat dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Membuka aurat dianggap perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan perintah Allah SWT serta ajaran Nabi Muhammad SAW.
Beberapa dalil dan penjelasan terkait hukum membuka aurat:
- Allah SWT memerintahkan menutup aurat dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, yang menegaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan menjaga pandangan bagi laki-laki.
- Rasulullah SAW bersabda bahwa ada golongan perempuan yang berpakaian tapi telanjang (mengumbar aurat), mereka termasuk ahli neraka dan tidak akan mencium bau surga.
- Hadis juga menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan tidak boleh saling melihat aurat satu sama lain kecuali kepada mahram dan dalam kondisi tertentu.
- Mengumbar aurat di media sosial juga dianggap haram karena sama dengan memperlihatkannya di tempat umum.
Singkatnya, membuka aurat selain kepada yang diperbolehkan (seperti suami/istri) adalah dosa dan dilarang dalam Islam, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Berita Terkait
-
Jadi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat, Ini Fatwa Ulama Soal Aurat Perempuan
-
Beda dari Mega Aulia, Begini Sikap Shireen Sungkar Soal Aurat Terumbar di Sinetron Lawas yang Kembali Tayang
-
Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45
-
Didoakan Istikamah Berhijab, Momen Nagita Slavina Umbar Aurat di Depan Jeje Govinda Tuai Pro Kontra
-
Ustaz Felix Siauw dan Istri Buka Suara Jika Anaknya Pilih Tak Tutup Aurat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba