Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 25 Juni 2025 | 20:14 WIB
Dua anggota Satpol PP Kabupaten Bogor disidang karena tidak masuk kerja selama lima hari [Ist]

SuaraBogor.id - Di era kepemerintahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat ini semua instansi di Pemkab Bogor mulai serius melakukan tugas dan fungsinya.

Terbaru kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi menerapkan Majelis Kode Etik (MKE) kepada anggotanya yang melanggar.

Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin dan etika kerja, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati pada 28 Mei 2025.

Penerapan MKE ini mengacu pada amanat Permendagri No. 16 Tahun 2023, yang mewajibkan pembentukan majelis serupa di seluruh Satpol PP se-Indonesia.

Baca Juga: Bukan Penggusuran! PKL Pakansari Bakal Punya Lokasi Dagang Layak dan Nyaman

Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa menegaskan, kehadiran MKE bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan kedisiplinan.

“Setiap anggota yang melanggar akan kami sidang secara terbuka agar penindakan bersifat transparan,” ujar Prayoga kepada wartawan, Rabu 25 Juni 2025.

Buktinya, kata Prayoga, pada hari ini dua anggota Satpol PP disidang karena tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan yang sah.

“Mereka kami kenakan sanksi berupa penghentian gaji sementara dan hukuman sosial,” lanjutnya.

Penindakan ini, tegas Prayoga, tidak tebang pilih. Bahkan jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat struktural, mekanismenya tetap berjalan.

Baca Juga: Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik

“Kalau pelanggaran dilakukan oleh pejabat di bawah kasat, keputusan diambil oleh Kasat. Tapi kalau justru Kasat yang melanggar, maka keputusan ada di tangan Sekda,” ungkapnya.

Prayoga menambahkan, MKE berlaku untuk seluruh elemen di lingkungan Satpol PP, baik ASN maupun non-ASN. Mereka yang sudah dijatuhi sanksi pun masih diberi ruang untuk memperbaiki diri, dengan pemantauan lanjutan atas perubahan sikap dan kinerja.

Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menciptakan tubuh organisasi yang bersih, disiplin, dan berintegritas—tanpa pandang bulu.

PKL Pakansari Bakal Punya Lokasi Dagang Layak

Pemkab Bogor, Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan lokasi resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, sebagai bagian dari penataan terpadu di area tersebut.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, penataan ini dilakukan untuk memberikan ruang usaha yang layak bagi pedagang tanpa mengganggu keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.

"Di dalam Stadion Pakansari nanti akan ada pusat kuliner yang kita sediakan khusus untuk PKL. Jadi tidak ada lagi pedagang yang berjualan sembarangan di sekitar stadion," kata Rudy dilansir dari Antara.

Selain pusat kuliner, Pemkab Bogor juga akan membangun sejumlah fasilitas penunjang seperti Plaza Utara dan Plaza Selatan. Desain kawasan ini tengah disiapkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pada 2026, Pemkab Bogor juga akan membangun Pusat Layanan Stadion Pakansari di sebelah masjid yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

“Nantinya pedagang yang ingin berjualan, seperti pedagang bakso atau lainnya, bisa mendaftar di Pusat Layanan. Semuanya akan kita data dan atur supaya lebih tertib,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, penyediaan lokasi resmi ini bertujuan agar kawasan Stadion Pakansari dapat tertata dengan baik, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menikmati ruang publik.

Sembari menunggu proses penataan rampung, Pemkab Bogor tetap memperbolehkan PKL berjualan dengan syarat tidak menempati area pedestrian atau badan jalan.

“Silakan berdagang, asal tidak mengganggu pejalan kaki dan tidak memakai bahu jalan. Sekarang saja sudah mulai rapi, pedestrian bisa dilalui,” katanya.

Penataan serupa juga diterapkan pada pedagang tanaman hias di sepanjang Jalan Raya Cibinong, mulai dari kawasan Mitsubishi hingga Pasar Cibinong. Para pedagang diwajibkan memundurkan lapak dari area pedestrian.

“Pemasangan conblock dilakukan swadaya oleh para pedagang, tanpa menggunakan APBD. Jadi masyarakat bisa berjalan kaki dengan nyaman sambil belanja tanaman,” katanya.

Load More