Andi Ahmad S
Minggu, 29 Juni 2025 | 15:47 WIB
MFS (27) pelaku pembunuhan terhadap perempuan muda di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Bekasi. ANTARA

SuaraBogor.id - Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pembunuh Shinta Octavianty Dewi (30) yang ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi.

Pelaku pembunuhan wanita di Sungai Cipendawa itu terlihat dengan tampang kepala pelontos dan penuh penyesalan.

Kini dia harus menanggung akibatnya dengan pasal berlapis, ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku MFS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider, Pasal 339 KUHP dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Cipendawa Cianjur Diringkus Polisi

"Hasil pemeriksaan pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai, sehingga pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 29 Juni 2025.

Dia menjelaskan di hadapan petugas, pelaku yang sempat melarikan diri keluar kota, mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban karena kesal, kepalanya didorong ujung jari korban berkali-kali karena batal menjajakan korban pada lelaki hidung belang.

Pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) online yang dapat dipesan melalui media sosial, namun beberapa kali dibatalkan, sehingga korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga akhirnya nyawa korban melayang.

"Pelaku melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kota Bekasi," katanya.

Sementara pihak keluarga melalui kuasa hukum Elis Rahayu, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati karena selain membunuh korban secara sadis, pelaku menjadikan korban sebagai PSK ke warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas.

Baca Juga: Kontrakan Jadi Sarang, 5 PSK Terciduk Satpol PP Bogor

Bahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut, hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal terlebih korban meninggal seorang anak yang baru berusia 12 tahun."Kami akan mengawal sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku," katanya.

Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, menangkap MFS (27) pelaku pembunuhan terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman dari temuan mayat wanita di aliran sungai, pihaknya mendapat nama pelaku yang diduga terakhir kali bertemu dengan korban.

"Pelaku ditangkap di perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan dimana pelaku selama ini dikenal cukup dekat dengan korban," katanya.

Pelaku langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang jasadnya dibuang di aliran sungai di Kecamatan Sukaresmi.

Load More