SuaraBogor.id - Penambang ilegal di Hutan Gunung Karang Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan penindakan langsung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemenhut menindak langsung pertambangan ilegal di Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Gunung Karang tersebut setelah sebelumnya sudah mendapatkan teguran keras dalam bentuk surat.
"Hari ini kami melakukan operasi penindakan terhadap pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Sungai Bekasi," ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut Kemenhut Rudianto Saragih Napitu, dilansir dari Antara.
Menurut dia, pada lokasi tersebut terdapat empat titik yang diperkirakan sudah terbuka ada sekitar 50 hektare.
"Di lokasi kita terakhir ini di sekitar operasinya hari ini, kita temukan tujuh alat berat. Tujuh alat berat ini lagi dipindahkan untuk diangkut dan kita sudah mengamankan delapan orang untuk diambil keterangannya," katanya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, operasi dilakukan dalam rangka penyelamatan DAS Bekasi, Ciliwung dan Cisadane.
Ditjen Gakkumhut Kemenhut sudah melakukan operasi penertiban vila-vila yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya enam penyelidikan dan sekarang itu sudah diproses penyidikan.
Kemudian juga Ditjen Gakkumhut sudah melakukan operasi penindakan terhadap satu perusahaan tambang di daerah Bogor. Dan kali ini melakukan operasi penertiban tambang ilegal di daerah Bogor bagian selatan.
"Dari empat titik ini sebenarnya sebelumnya telah kita kasih surat peringatan dua kali dan sudah kita informasikan ini pelaku pelanggaran. Tetapi memang pada lokasi ini masih tetap bandel sehingga kita lakukan upaya penertiban," kata Rudianto.
Baca Juga: Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
Nantinya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 di mana akan dikenakan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
-
Heboh Video Pesta Gay Digerebek, Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
-
Viral Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Digerebek Polisi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Dedie A Rachim Kocok Ulang Kabinet Pemkot Bogor, 19 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Memulai 2026 dengan Langit Baru, 5 Doa dan Afirmasi agar Mental Tetap Waras dan Rezeki Lancar
-
Polres Bogor Jadi Pilot Project Jabar: Bentuk Satuan Khusus Berantas Perdagangan Orang
-
Berkas Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar Kades Cikuda Resmi P21, Polres Bogor: Jangan Coba-coba!
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Punggung Gak Cepat Lelah, Ini Daftar Sepeda MTB Bekas Geometri Tegak yang Cocok buat Bapak-bapak