SuaraBogor.id - Penambang ilegal di Hutan Gunung Karang Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan penindakan langsung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemenhut menindak langsung pertambangan ilegal di Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Gunung Karang tersebut setelah sebelumnya sudah mendapatkan teguran keras dalam bentuk surat.
"Hari ini kami melakukan operasi penindakan terhadap pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Sungai Bekasi," ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut Kemenhut Rudianto Saragih Napitu, dilansir dari Antara.
Menurut dia, pada lokasi tersebut terdapat empat titik yang diperkirakan sudah terbuka ada sekitar 50 hektare.
"Di lokasi kita terakhir ini di sekitar operasinya hari ini, kita temukan tujuh alat berat. Tujuh alat berat ini lagi dipindahkan untuk diangkut dan kita sudah mengamankan delapan orang untuk diambil keterangannya," katanya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, operasi dilakukan dalam rangka penyelamatan DAS Bekasi, Ciliwung dan Cisadane.
Ditjen Gakkumhut Kemenhut sudah melakukan operasi penertiban vila-vila yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya enam penyelidikan dan sekarang itu sudah diproses penyidikan.
Kemudian juga Ditjen Gakkumhut sudah melakukan operasi penindakan terhadap satu perusahaan tambang di daerah Bogor. Dan kali ini melakukan operasi penertiban tambang ilegal di daerah Bogor bagian selatan.
"Dari empat titik ini sebenarnya sebelumnya telah kita kasih surat peringatan dua kali dan sudah kita informasikan ini pelaku pelanggaran. Tetapi memang pada lokasi ini masih tetap bandel sehingga kita lakukan upaya penertiban," kata Rudianto.
Baca Juga: Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
Nantinya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 di mana akan dikenakan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
-
Heboh Video Pesta Gay Digerebek, Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
-
Viral Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Digerebek Polisi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Dedie A Rachim Kocok Ulang Kabinet Pemkot Bogor, 19 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mengapa Pengemudi HR-V Nekat Injak Gas Sampai 130 Km/Jam?
-
Buntut Penutupan Tambang Dedi Mulyadi, Warga Bogor 'Menjerit' Kelaparan, Ada Apa Sebenarnya?
-
Pratama Arhan Alami Pekan Berat, Resmi Cerai dan Tak Berkutik di Hadapan Persib
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025, Siap Geber Pembangunan dan Susun APBD 2026
-
Bupati Bogor Tiba-Tiba Minta Maaf di Hari Kesaktian Pancasila, Ada Apa?