SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XXIII/2025 memungkinkan adanya perpanjangan jabatan Bupati, walikota, Gubernur dan DPRD Kabupaten/kota serta Provinsi.
Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional.
Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.
Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut, soal putusan MK itu, KPU Kabupaten Bogor menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.
"Untuk KPU Kabupaten/kota hanya menjalankan regulasi. Terkait perpanjangan dan segala macam itu ranahnya Kemendagri," ujarnya, Senin 30 Juni 2025.
Kendati demikian, Adi mengaku ada kemungkinan-kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD dan Bupati, walikota hingga Gubernur pasca putusan MK.
Baca Juga: Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
"Kemarin sempet KPU RI memberikan statemen Terkait kemungkinan bisa diperpanjang sampai 2031 kalau lihat putusan MK. Tapi kan tetap menunggu pembuat UU, karena KPU melaksanakan UU," kata dia.
Adi mengaku kemungkinan lainnya yakni Penjabat (Pj) sementara untuk kepala daerah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi seperti Pilkada 2024 kemarin.
"Bisa (seperti Pilkada 2024) di Pj kan mungkin, kalau untuk legislatif kita belum pernah dengar ada Pj legislatif engga tau, ga pernah ada DPRD di Pj kan," jelas dia.
Kendati demikian, putusan MK itu membuat ringan kerja KPU Kabupaten Bogor. Sebab, ada jeda waktu dari pemilihan nasional dan daerah.
"Ketika putusan MK ini mengikat, dari 2029, pemilu jadi 3 kotak, dibandingkan dengan pemilu (2024) kita lima kotak. Beban kerja kita sedikit meringankan walaupun secara akumulasi sama saja, ada spare waktu persiapan," jelas dia.
Sebagai informasi, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
-
Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
-
Siap Sambut Indonesia Emas! Bupati Bogor Dorong Generasi Muda Terus Berkarya Lewat Video Kreatif
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Pemkab Bogor Sudah Tahu Penyebaran HIV/AIDS di Puncak, Bukan Pesta Gay Biang Keladinya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
Terkini
-
Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli: Ada Token Katana Hingga Skin Senjata
-
BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
-
Buruan Klaim! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini 3 Juli 2025, Langsung Jadi Milikmu
-
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini