SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XXIII/2025 memungkinkan adanya perpanjangan jabatan Bupati, walikota, Gubernur dan DPRD Kabupaten/kota serta Provinsi.
Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional.
Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.
Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.
Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut, soal putusan MK itu, KPU Kabupaten Bogor menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.
"Untuk KPU Kabupaten/kota hanya menjalankan regulasi. Terkait perpanjangan dan segala macam itu ranahnya Kemendagri," ujarnya, Senin 30 Juni 2025.
Kendati demikian, Adi mengaku ada kemungkinan-kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD dan Bupati, walikota hingga Gubernur pasca putusan MK.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
"Kemarin sempet KPU RI memberikan statemen Terkait kemungkinan bisa diperpanjang sampai 2031 kalau lihat putusan MK. Tapi kan tetap menunggu pembuat UU, karena KPU melaksanakan UU," kata dia.
Adi mengaku kemungkinan lainnya yakni Penjabat (Pj) sementara untuk kepala daerah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi seperti Pilkada 2024 kemarin.
"Bisa (seperti Pilkada 2024) di Pj kan mungkin, kalau untuk legislatif kita belum pernah dengar ada Pj legislatif engga tau, ga pernah ada DPRD di Pj kan," jelas dia.
Kendati demikian, putusan MK itu membuat ringan kerja KPU Kabupaten Bogor. Sebab, ada jeda waktu dari pemilihan nasional dan daerah.
"Ketika putusan MK ini mengikat, dari 2029, pemilu jadi 3 kotak, dibandingkan dengan pemilu (2024) kita lima kotak. Beban kerja kita sedikit meringankan walaupun secara akumulasi sama saja, ada spare waktu persiapan," jelas dia.
Sebagai informasi, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
-
Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
-
Siap Sambut Indonesia Emas! Bupati Bogor Dorong Generasi Muda Terus Berkarya Lewat Video Kreatif
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Pemkab Bogor Sudah Tahu Penyebaran HIV/AIDS di Puncak, Bukan Pesta Gay Biang Keladinya
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP