SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XXIII/2025 memungkinkan adanya perpanjangan jabatan Bupati, walikota, Gubernur dan DPRD Kabupaten/kota serta Provinsi.
Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional.
Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.
Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.
Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut, soal putusan MK itu, KPU Kabupaten Bogor menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.
"Untuk KPU Kabupaten/kota hanya menjalankan regulasi. Terkait perpanjangan dan segala macam itu ranahnya Kemendagri," ujarnya, Senin 30 Juni 2025.
Kendati demikian, Adi mengaku ada kemungkinan-kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD dan Bupati, walikota hingga Gubernur pasca putusan MK.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
"Kemarin sempet KPU RI memberikan statemen Terkait kemungkinan bisa diperpanjang sampai 2031 kalau lihat putusan MK. Tapi kan tetap menunggu pembuat UU, karena KPU melaksanakan UU," kata dia.
Adi mengaku kemungkinan lainnya yakni Penjabat (Pj) sementara untuk kepala daerah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi seperti Pilkada 2024 kemarin.
"Bisa (seperti Pilkada 2024) di Pj kan mungkin, kalau untuk legislatif kita belum pernah dengar ada Pj legislatif engga tau, ga pernah ada DPRD di Pj kan," jelas dia.
Kendati demikian, putusan MK itu membuat ringan kerja KPU Kabupaten Bogor. Sebab, ada jeda waktu dari pemilihan nasional dan daerah.
"Ketika putusan MK ini mengikat, dari 2029, pemilu jadi 3 kotak, dibandingkan dengan pemilu (2024) kita lima kotak. Beban kerja kita sedikit meringankan walaupun secara akumulasi sama saja, ada spare waktu persiapan," jelas dia.
Sebagai informasi, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
-
Hut Bhayangkara ke-79 di Bogor: Ada Makanan, Perpanjangan SIM Gratis Hingga Konser Meriah
-
Siap Sambut Indonesia Emas! Bupati Bogor Dorong Generasi Muda Terus Berkarya Lewat Video Kreatif
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Pemkab Bogor Sudah Tahu Penyebaran HIV/AIDS di Puncak, Bukan Pesta Gay Biang Keladinya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan
-
Rektor IPB Alim Setiawan Santer Dikabarkan Jadi Wamentan?
-
Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras