Akibat perkelahian itu, Usup mengalami luka di bagian pelipis kanan. Ia menyebut bahwa aksi intimidasi seperti ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya mengalami luka dibagian pelipis dan pelaku juga mengakui sudah memukul saya duluan. Ini sudah sering terjadi dialami masyarakat sekitar, orang tersebut berlaga seperti jawara, makanya saya ajak tarung," jelasnya.
Usup menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah sengketa klaim tanah yang digunakan oleh sebuah perusahaan, PT BCMG Tani Berkah, yang menurutnya sudah tidak beroperasi selama belasan tahun.
"PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya kok," katanya.
Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Menanggapi video viral tersebut, Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni KS (33) dan ES (26).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa KS adalah pelaku yang menempelkan parang ke leher korban dan melakukan pemukulan. Sementara itu, ES membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Baca Juga: Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
- Satu bilah parang
- Satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
- Dua rekaman video peristiwa
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor," jelas AKBP Rio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Era Perpeloncoan Berakhir! Disdik Bogor Ultimatum Sekolah: MPLS Wajib Menyenangkan
-
Hati Siapa Tak Teriris, Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Kali Ciluar
-
Proyek Jalan Bomang Dikebut, Mimpi Tembus Cibinong-Parung Senilai Rp1,6 T Selangkah Lagi
-
5 Fakta Soal Mayat di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain