Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juli 2025 | 15:35 WIB
Dua pria menodongkan senjata api dan sebilah parang kepada seorang pria lansia di Kecamatan Cigudeg [Dok Polisi]

Akibat perkelahian itu, Usup mengalami luka di bagian pelipis kanan. Ia menyebut bahwa aksi intimidasi seperti ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya mengalami luka dibagian pelipis dan pelaku juga mengakui sudah memukul saya duluan. Ini sudah sering terjadi dialami masyarakat sekitar, orang tersebut berlaga seperti jawara, makanya saya ajak tarung," jelasnya.

Usup menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah sengketa klaim tanah yang digunakan oleh sebuah perusahaan, PT BCMG Tani Berkah, yang menurutnya sudah tidak beroperasi selama belasan tahun.

"PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya kok," katanya.

Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap

Menanggapi video viral tersebut, Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni KS (33) dan ES (26).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah.

"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa KS adalah pelaku yang menempelkan parang ke leher korban dan melakukan pemukulan. Sementara itu, ES membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Baca Juga: Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor

  • Satu bilah parang
  • Satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
  • Dua rekaman video peristiwa

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor," jelas AKBP Rio.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More