Akibat perkelahian itu, Usup mengalami luka di bagian pelipis kanan. Ia menyebut bahwa aksi intimidasi seperti ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya mengalami luka dibagian pelipis dan pelaku juga mengakui sudah memukul saya duluan. Ini sudah sering terjadi dialami masyarakat sekitar, orang tersebut berlaga seperti jawara, makanya saya ajak tarung," jelasnya.
Usup menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah sengketa klaim tanah yang digunakan oleh sebuah perusahaan, PT BCMG Tani Berkah, yang menurutnya sudah tidak beroperasi selama belasan tahun.
"PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya kok," katanya.
Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Menanggapi video viral tersebut, Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni KS (33) dan ES (26).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa KS adalah pelaku yang menempelkan parang ke leher korban dan melakukan pemukulan. Sementara itu, ES membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Baca Juga: Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
- Satu bilah parang
- Satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
- Dua rekaman video peristiwa
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor," jelas AKBP Rio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Era Perpeloncoan Berakhir! Disdik Bogor Ultimatum Sekolah: MPLS Wajib Menyenangkan
-
Hati Siapa Tak Teriris, Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Kali Ciluar
-
Proyek Jalan Bomang Dikebut, Mimpi Tembus Cibinong-Parung Senilai Rp1,6 T Selangkah Lagi
-
5 Fakta Soal Mayat di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Minimalis untuk Bapak-Bapak, Mulai 1 Jutaan!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 104: Analisis Teks Eksplanasi 'Tukang Ojek Payung'
-
3 Orang Gurandil Masih Terjebak di Lubang 'Maut' Gunung Pongkor Bogor
-
KPK Bakal Ikut 'Pelototi' Proyek Jalur Tambang hingga Jalan Rancabungur-Leuwiliang
-
3 Fakta Mencekam Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Sukaraja Bogor, Luka di Leher Jadi Bukti