Akibat perkelahian itu, Usup mengalami luka di bagian pelipis kanan. Ia menyebut bahwa aksi intimidasi seperti ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya mengalami luka dibagian pelipis dan pelaku juga mengakui sudah memukul saya duluan. Ini sudah sering terjadi dialami masyarakat sekitar, orang tersebut berlaga seperti jawara, makanya saya ajak tarung," jelasnya.
Usup menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah sengketa klaim tanah yang digunakan oleh sebuah perusahaan, PT BCMG Tani Berkah, yang menurutnya sudah tidak beroperasi selama belasan tahun.
"PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya kok," katanya.
Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Menanggapi video viral tersebut, Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni KS (33) dan ES (26).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa KS adalah pelaku yang menempelkan parang ke leher korban dan melakukan pemukulan. Sementara itu, ES membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Baca Juga: Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
- Satu bilah parang
- Satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
- Dua rekaman video peristiwa
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor," jelas AKBP Rio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Era Perpeloncoan Berakhir! Disdik Bogor Ultimatum Sekolah: MPLS Wajib Menyenangkan
-
Hati Siapa Tak Teriris, Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Kali Ciluar
-
Proyek Jalan Bomang Dikebut, Mimpi Tembus Cibinong-Parung Senilai Rp1,6 T Selangkah Lagi
-
5 Fakta Soal Mayat di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Pohon Tumbang Membangunkan Makhluk Gaib? Puluhan Karyawan Kesurupan Massal
-
Dampingi Menteri LH, Adityawarman Tekankan Pentingnya Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan
-
Mengapa Nomor Telepon Rumah Tetap Penting di Era Digital
-
4 Fakta Utama Keracunan Massal Program MBG di Bogor: Dari Telur Ceplok hingga Mayonaise
-
Waspada! Chikungunya Mengancam Bogor, Dinkes Siapkan Senjata Rahasia Deteksi Cepat