SuaraBogor.id - Pemandangan di sekitar Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, berubah drastis pada Kamis, 17 Juli 2025. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melakukan aksi penertiban besar-besaran, merobohkan puluhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum.
Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menata wajah kawasan Cibinong Raya dan menegakkan peraturan daerah.
23 Bangunan dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Plh. Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat.
"Penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban dan surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025," terang Anwar di lokasi.
Dalam operasi tersebut, total ada 23 bangunan liar yang menjadi sasaran, dengan rincian 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen.
"Sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," jelas dia.
Yang lebih mengejutkan, di antara bangunan yang dibongkar, petugas menemukan dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal. Puluhan botol miras dari berbagai merek pun langsung diamankan oleh petugas.
"Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama," tegas Anwar.
Baca Juga: Bukan Sekadar Wacana, TP-PKK Kabupaten Bogor Fokus Gerakan Nyata Entaskan Stunting dan Sanitasi
Bukan Sekadar Gusur, Ini Strategi 'Geser' ala Bupati Bogor
Penertiban di Terminal Cibinong ini ternyata bukan sekadar aksi pembongkaran biasa.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, langkah ini merupakan implementasi dari strategi jitu yang digagas Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam menata PKL, yakni "geser bukan gusur".
Konsep ini sebelumnya telah berhasil diterapkan di titik kemacetan lain seperti Pasar Citeureup dan Ciluar. Para PKL tidak diusir, melainkan direlokasi ke tempat yang lebih layak dan terorganisir.
"Pasar Citeureup, saat ini sudah berjalan 2 minggu kurang lebih, yang dahulunya sangat padat para PKL, sekarang sudah mulai tidak ada digeser ke dalam pasar," kata Ajat saat menjelaskan konsep ini beberapa waktu lalu, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia mencontohkan, PKL di pinggir jalan Ciluar kini telah resmi menjadi pedagang di Pasar Jajanan Malam Ciluar, sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Wacana, TP-PKK Kabupaten Bogor Fokus Gerakan Nyata Entaskan Stunting dan Sanitasi
-
435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Akses Baru Bogor Barat, Jalur Malasari - Cianten Jadi Pembuka Poros Lebak - Sukabumi
-
Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung