Fabiola Febrinastri
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Pembahasan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD Kota Bogor. (Dok: DPRD Bogor)

SuaraBogor.id - Komisi-Komisi DPRD Kota Bogor telah selesai melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026.

Pembahasan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD Kota Bogor secara detail dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bogor selama dua minggu terakhir.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor melalui fungsi anggaran telah menjalankan tugasnya dengan menyisir anggaran yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor.

"Nantinya hasil pembahasan dari komisi-komisi ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor," kata Adit, Rabu (20/8/2025).

Masukan Komisi I

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi Pemerintahan dan Hukum melihat struktur KUA-PPAS 2026 sudah proporsional.

Namun, Karnain menekankan pentingnya pos anggaran dan program pelayanan dasar pemerintah di kelurahan yang harus ditingkatkan. Selain itu, ia juga menyoroti perihal kantor-kantor pemerintahan yang ada di wilayah masih belum representatif.

"Jadi kita harus kembali lagi ke reformasi birokrasi dalam hal pelayanan dasar pemerintah di kelurahan. Disamping Pemkot Bogor harus segera memperbaiki kantor-kantor di wilayah yang belum representatif," kata Karnain.

Lebih lanjut, Karnain juga mendorong Pemkot Bogor agar menyediakan pos anggaran untuk segera menyelesaikan PR penerbitan Perwali dari puluhan Perda yang sudah disahkan. Sekaligus sosialisasi peraturan yang ada.

Baca Juga: Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif

"Karena untuk pelaksanaan suatu Perda perlu Perwali yang menjadi juklak-juknisnya, berdasarkan catatan kami masih ada kurang lebih 70-an Perda yang belum perwalinya. Sekaligus sosialisasinya harus ditingkatkan agar masyarakat sadar akan keberadaan produk hukum yang sudah kita buat selama ini," tegasnya.

Terakhir, Karnain pun meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) agar memiliki bidang yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran pemeliharaan. Sekaligus meminta Dinas PUPR agar bisa menambahkan kapasitas OPD terkait urusan pertanahan

"Untuk Perumkim tentunya perlu adanya tim yang bisa merespons keluhan warga terkait perbaikan PSU dan Dinas PUPR yang berkaitan dengan urusan pertanahan," tutupnya. 

Masukan Komisi II

Berdasarkan hasil rapat yang sudah dilakukan, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, meminta Pemkot Bogor agar bisa terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai Komisi yang membidangi keuangan daerah, Hasbi menilai kondisi perekonomian nasional belum mengalami kenaikan signifikan. Sehingga perlu adanya pondasi yang kuat dari kemampuan fiskal suatu daerah, agar tidak bergantung dari transfer pemerintah pusat.

Load More