SuaraBogor.id - Seorang warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana seharusnya bisa bernapas lega. Kasus pencurian yang menimpanya sudah diputus pengadilan, dan barang buktinya akan segera kembali.
Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.
Insiden ini sontak menjadi perbincangan, memicu pertanyaan tentang bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum. Daripada salah paham, mari kita bedah duduk perkaranya poin per poin.
Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang drama barang bukti di Kejari Bogor.
1. Awal Mula Kasus: Menang di Pengadilan, Barang Bukti Harus Kembali
Semua berawal ketika Nur Eko menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya mengetuk palu.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nur Eko sebagai korban.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, barang bukti tersebut mencakup:
Dua unit smartphone.
Satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya.
Uang tunai senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
2. Momen Kejanggalan: Semua Ada, Kecuali Uang Tunai Rp50 Juta
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nur Eko datang ke Kejari Kabupaten Bogor dengan harapan membawa pulang semua miliknya. Namun, ia dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan.
Smartphone dan motornya ada, tetapi uang tunai Rp50 juta yang menjadi haknya tidak bisa diserahkan saat itu juga.
"Anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko.
Ia menambahkan, petugas menjelaskan proses pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus menunggu persetujuan Kepala Kejari.
3. Ultimatum Serius: Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam
-
Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor
-
Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video
-
Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi
-
BRI Raih Empat Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026