Merasa ada yang tidak beres dan tidak mendapat kejelasan yang memuaskan, Nur Eko tidak tinggal diam. Ia menuntut transparansi dari pihak Kejaksaan dan memberikan ultimatum.
"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut," tegasnya.
Jika dalam waktu 1x24 jam uang tersebut tidak bisa dikembalikan dalam wujud aslinya, Eko menyatakan akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.
4. Penjelasan Resmi Kejaksaan: Bukan Hilang, Tapi Ada di Rekening Penampungan
Menanggapi kebingungan ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak hilang, melainkan diamankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, ada alasan kuat mengapa uang tunai tidak disimpan begitu saja di brankas.
"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas Agung.
Proses penarikan dari rekening penampungan inilah yang membutuhkan waktu, karena melibatkan konfirmasi ke bank dan proses administrasi lainnya, yang diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.
5. Alasan di Balik Prosedur: Mencegah 'Oknum' Nakal Bermain
Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
Ternyata, prosedur yang terkesan "ribet" ini memiliki tujuan yang sangat penting: mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Dengan menyimpan uang di rekening khusus, tidak ada satu pun pegawai kejaksaan yang bersentuhan langsung dengan uang tunai tersebut.
"Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," ungkap Agung.
Ia bahkan menawarkan solusi yang lebih praktis kepada Nur Eko.
"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia," tutupnya.
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham