SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tingkat desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, terseret dalam pusaran dugaan gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp3 Miliar.
Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor kini tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk mengurai benang kusut di balik aliran dana haram tersebut.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Kades AS saat ini masih sebagai saksi. Namun, sinyal bahwa kasus ini akan naik ke level yang lebih serius semakin menguat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Status Masih Saksi, Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu?
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, memberikan penjelasan mengenai status hukum Kades Cikuda.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, di mana semua saksi terkait akan diperiksa terlebih dahulu sebelum penyidik dapat mengambil langkah lebih lanjut.
"Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaan, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda," jelas AKP Teguh Kumara.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski Kades AS masih berstatus saksi, perubahan status menjadi tersangka sangat dimungkinkan.
Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul dan melalui mekanisme gelar perkara lanjutan yang akan menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Baca Juga: Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
Titik terang dalam penanganan kasus ini datang setelah Ditkrimsus Polda Jawa Barat turun tangan melakukan gelar perkara awal.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi hasil dari gelar perkara tersebut.
"Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik," jelas AKBP Wikha.
Peningkatan status dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) merupakan sebuah langkah signifikan. Ini berarti tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meyakini bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana gratifikasi.
AKP Teguh Kumara juga mengamini temuan ini. "Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi," tegasnya.
Lalu, dari mana sumber uang miliaran rupiah ini berasal dan untuk apa? Menurut penjelasan Kapolres Bogor, dugaan gratifikasi ini terkait erat dengan proses jual beli tanah yang melibatkan sebuah perusahaan properti besar.
Kades AS diduga menerima sejumlah uang untuk mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting terkait transaksi tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di wilayah Desa Cikuda.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Polres Bogor Gelar Pangan Murah 5 Hari, Beras 5 Kg Cuma Rp55 Ribu, Ada Sayuran Gratis Pula!
-
Kedok Penjual Kebab di Cibinong Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi Bejat Pelaku Cabuli 3 Anak Laki-laki
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa
-
Bupati Bogor Tunda Aksi Besar di Pemkab! Pengisian Jabatan Eselon II Digeser, Ada Apa?
-
Rp6.500 Per Kg Gabah dan Pupuk Turun 20 Persen: Jurus Prabowo Bikin Petani Bogor Cuan Gila-Gilaan
-
Siap Diajak Healing ke Gunung: 4 Rekomendasi Mobil Bekas 'Badak' yang Kuat Nanjak