- Pencegahan Kesenjangan Sosial
- Respons Terhadap Kondisi Global dan Keterbukaan Informasi
- Penegasan Peran ASN sebagai Teladan
SuaraBogor.id - Sebuah peringatan keras datang dari pucuk pimpinan Kabupaten Bogor. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini diinstruksikan secara resmi untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.
Sorotan utamanya adalah larangan keras terhadap perilaku “flexing” atau pamer gaya hidup mewah di kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah abdi negara sekaligus meredam potensi kecemburuan sosial yang bisa timbul di masyarakat.
Langkah ini menjadi relevan jika berkaca pada gejolak sosial di negara lain. Sebagai contoh, di Nepal, kemarahan publik, terutama dari kalangan Gen Z, meledak hingga memaksa perdana menteri dan pejabat lainnya mundur.
Salah satu pemicu utamanya adalah gaya hidup mewah para pejabat di tengah sulitnya masyarakat mencari kerja.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan bagi masyarakat.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Surat edaran ini tidak hanya berhenti pada larangan pamer kemewahan. Di dalamnya, terdapat 10 poin krusial yang wajib dipedomani oleh seluruh ASN beserta keluarganya untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca Juga: Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
Berikut adalah 10 poin penting tersebut:
1. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi.
3. Mengutamakan Kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Segera Melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.
5. Melaksanakan Setiap Kebijakan Pemerintah yang sah dan berwenang.
Berita Terkait
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor
-
Peringatan Keras Pengendara Bogor! Mata Elektronik Mulai Mengawasi, Siap-siap Kena Tilang Otomatis