- Pencegahan Kesenjangan Sosial
- Respons Terhadap Kondisi Global dan Keterbukaan Informasi
- Penegasan Peran ASN sebagai Teladan
SuaraBogor.id - Sebuah peringatan keras datang dari pucuk pimpinan Kabupaten Bogor. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini diinstruksikan secara resmi untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.
Sorotan utamanya adalah larangan keras terhadap perilaku “flexing” atau pamer gaya hidup mewah di kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah abdi negara sekaligus meredam potensi kecemburuan sosial yang bisa timbul di masyarakat.
Langkah ini menjadi relevan jika berkaca pada gejolak sosial di negara lain. Sebagai contoh, di Nepal, kemarahan publik, terutama dari kalangan Gen Z, meledak hingga memaksa perdana menteri dan pejabat lainnya mundur.
Salah satu pemicu utamanya adalah gaya hidup mewah para pejabat di tengah sulitnya masyarakat mencari kerja.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan bagi masyarakat.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Surat edaran ini tidak hanya berhenti pada larangan pamer kemewahan. Di dalamnya, terdapat 10 poin krusial yang wajib dipedomani oleh seluruh ASN beserta keluarganya untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca Juga: Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
Berikut adalah 10 poin penting tersebut:
1. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi.
3. Mengutamakan Kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Segera Melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.
5. Melaksanakan Setiap Kebijakan Pemerintah yang sah dan berwenang.
Berita Terkait
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya