SuaraBogor.id - Bayangkan, hanya karena kedapatan memiliki atau menggunakan rokok elektrik (vape), Anda bisa didenda hingga Rp25,1 juta.
Jika vape Anda terbukti mengandung zat tertentu, Anda akan diperlakukan setara dengan pecandu narkoba dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.
Ini bukan skenario film, melainkan aturan keras yang sudah berlaku di Singapura sejak 18 Agustus 2025.
Kebijakan sangar inilah yang kini menjadi cerminan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam menimbang masa depan vape di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape, salah satunya dengan berkaca pada langkah ekstrem yang diambil negara tetangga tersebut.
Pemerintah Singapura tidak main-main dalam memberantas vape. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), berikut adalah poin-poin hukuman yang menjadi ancaman nyata:
Denda Puluhan Juta. Siapapun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Dianggap Penyalahguna Narkoba. Pemerintah Singapura telah memasukkan zat etomidate yang terkadang ditemukan dalam cairan vape—ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Artinya, pengguna vape yang positif mengandung zat ini dapat langsung dijebloskan ke program rehabilitasi paksa, sama seperti penyalahguna narkotika lainnya.
Lantas, apakah Indonesia akan mengikuti jejak radikal ini?
Baca Juga: Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil dalam semalam. BNN saat ini masih melakukan penelitian mendalam dan serangkaian uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi," kata Suyudi dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa wacana pelarangan ini harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
"Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tambahnya, mengisyaratkan bahwa data ilmiah akan menjadi landasan utama sebelum mengambil keputusan.
Kekhawatiran BNN dan sorotan tajam terhadap regulasi vape bukan tanpa alasan kuat. Ancaman terbesar kini datang dari modus penyelundupan narkotika jenis baru yang "menyamar" dalam bentuk cairan dan perangkat vape.
Berita Terkait
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Sandal Jadi Kurir Narkoba! Dua Pria Bogor Dicokok di Bandara Aceh Bawa 900 Gram Sabu
-
Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas