SuaraBogor.id - Bayangkan, hanya karena kedapatan memiliki atau menggunakan rokok elektrik (vape), Anda bisa didenda hingga Rp25,1 juta.
Jika vape Anda terbukti mengandung zat tertentu, Anda akan diperlakukan setara dengan pecandu narkoba dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.
Ini bukan skenario film, melainkan aturan keras yang sudah berlaku di Singapura sejak 18 Agustus 2025.
Kebijakan sangar inilah yang kini menjadi cerminan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam menimbang masa depan vape di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape, salah satunya dengan berkaca pada langkah ekstrem yang diambil negara tetangga tersebut.
Pemerintah Singapura tidak main-main dalam memberantas vape. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), berikut adalah poin-poin hukuman yang menjadi ancaman nyata:
Denda Puluhan Juta. Siapapun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Dianggap Penyalahguna Narkoba. Pemerintah Singapura telah memasukkan zat etomidate yang terkadang ditemukan dalam cairan vape—ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Artinya, pengguna vape yang positif mengandung zat ini dapat langsung dijebloskan ke program rehabilitasi paksa, sama seperti penyalahguna narkotika lainnya.
Lantas, apakah Indonesia akan mengikuti jejak radikal ini?
Baca Juga: Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil dalam semalam. BNN saat ini masih melakukan penelitian mendalam dan serangkaian uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi," kata Suyudi dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa wacana pelarangan ini harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
"Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tambahnya, mengisyaratkan bahwa data ilmiah akan menjadi landasan utama sebelum mengambil keputusan.
Kekhawatiran BNN dan sorotan tajam terhadap regulasi vape bukan tanpa alasan kuat. Ancaman terbesar kini datang dari modus penyelundupan narkotika jenis baru yang "menyamar" dalam bentuk cairan dan perangkat vape.
Berita Terkait
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Sandal Jadi Kurir Narkoba! Dua Pria Bogor Dicokok di Bandara Aceh Bawa 900 Gram Sabu
-
Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains
-
Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Minta Semua Bangunan Liar Dibongkar
-
KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi