SuaraBogor.id - Bayangkan, hanya karena kedapatan memiliki atau menggunakan rokok elektrik (vape), Anda bisa didenda hingga Rp25,1 juta.
Jika vape Anda terbukti mengandung zat tertentu, Anda akan diperlakukan setara dengan pecandu narkoba dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.
Ini bukan skenario film, melainkan aturan keras yang sudah berlaku di Singapura sejak 18 Agustus 2025.
Kebijakan sangar inilah yang kini menjadi cerminan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam menimbang masa depan vape di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape, salah satunya dengan berkaca pada langkah ekstrem yang diambil negara tetangga tersebut.
Pemerintah Singapura tidak main-main dalam memberantas vape. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), berikut adalah poin-poin hukuman yang menjadi ancaman nyata:
Denda Puluhan Juta. Siapapun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Dianggap Penyalahguna Narkoba. Pemerintah Singapura telah memasukkan zat etomidate yang terkadang ditemukan dalam cairan vape—ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Artinya, pengguna vape yang positif mengandung zat ini dapat langsung dijebloskan ke program rehabilitasi paksa, sama seperti penyalahguna narkotika lainnya.
Lantas, apakah Indonesia akan mengikuti jejak radikal ini?
Baca Juga: Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil dalam semalam. BNN saat ini masih melakukan penelitian mendalam dan serangkaian uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi," kata Suyudi dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa wacana pelarangan ini harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
"Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tambahnya, mengisyaratkan bahwa data ilmiah akan menjadi landasan utama sebelum mengambil keputusan.
Kekhawatiran BNN dan sorotan tajam terhadap regulasi vape bukan tanpa alasan kuat. Ancaman terbesar kini datang dari modus penyelundupan narkotika jenis baru yang "menyamar" dalam bentuk cairan dan perangkat vape.
Berita Terkait
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Sandal Jadi Kurir Narkoba! Dua Pria Bogor Dicokok di Bandara Aceh Bawa 900 Gram Sabu
-
Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba