- Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.
- BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
- Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
SuaraBogor.id - Angin segar bagi para penentang rokok elektrik, namun kabar buruk bagi para vapers. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali menguat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, angkat bicara.
Respons ini muncul sebagai tanggapan atas kebijakan super ketat yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah Singapura.
Namun, Suyudi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah.
Saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Kuta, Bali, Rabu, Suyudi menyatakan bahwa BNN masih melakukan serangkaian pendalaman dan uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi.
Suyudi menekankan bahwa BNN tidak bisa menjadi satu-satunya wasit dalam menentukan nasib vape di Tanah Air.
Keputusan sebesar ini membutuhkan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Proses penelitian yang komprehensif sedang berjalan untuk menimbang segala aspek, mulai dari kesehatan hingga potensi penyalahgunaannya.
Baca Juga: Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tegasnya.
Sikap hati-hati BNN ini mengindikasikan bahwa pemerintah ingin membuat kebijakan yang didasarkan pada data dan bukti ilmiah yang kuat, bukan sekadar reaksi sesaat.
Langkah yang diambil Singapura memang menjadi sorotan utama. Negara tetangga tersebut telah secara resmi melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape melalui Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Aturannya pun tidak main-main:
Denda Berat
Siapa pun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara dengan Rp25,1 juta.
Berita Terkait
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Sandal Jadi Kurir Narkoba! Dua Pria Bogor Dicokok di Bandara Aceh Bawa 900 Gram Sabu
-
Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams