- Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.
- BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
- Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
SuaraBogor.id - Angin segar bagi para penentang rokok elektrik, namun kabar buruk bagi para vapers. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali menguat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, angkat bicara.
Respons ini muncul sebagai tanggapan atas kebijakan super ketat yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah Singapura.
Namun, Suyudi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah.
Saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Kuta, Bali, Rabu, Suyudi menyatakan bahwa BNN masih melakukan serangkaian pendalaman dan uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi.
Suyudi menekankan bahwa BNN tidak bisa menjadi satu-satunya wasit dalam menentukan nasib vape di Tanah Air.
Keputusan sebesar ini membutuhkan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Proses penelitian yang komprehensif sedang berjalan untuk menimbang segala aspek, mulai dari kesehatan hingga potensi penyalahgunaannya.
Baca Juga: Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tegasnya.
Sikap hati-hati BNN ini mengindikasikan bahwa pemerintah ingin membuat kebijakan yang didasarkan pada data dan bukti ilmiah yang kuat, bukan sekadar reaksi sesaat.
Langkah yang diambil Singapura memang menjadi sorotan utama. Negara tetangga tersebut telah secara resmi melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape melalui Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Aturannya pun tidak main-main:
Denda Berat
Siapa pun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara dengan Rp25,1 juta.
Berita Terkait
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Sandal Jadi Kurir Narkoba! Dua Pria Bogor Dicokok di Bandara Aceh Bawa 900 Gram Sabu
-
Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor