KPK sita aset properti eks Staf Ahli Menaker di Depok dan Bogor terkait kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Kasus ini libatkan delapan tersangka Kemenaker, peroleh Rp53,7 M dari pemerasan RPTKA kurun 2019–2024.
Dugaan pemerasan RPTKA terjadi masif melintasi tiga periode kepemimpinan Menaker sejak 2009 hingga 2024.
Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Modus operandi ini menciptakan tekanan bagi para pemohon RPTKA dan membuka celah besar untuk praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak.
Skandal korupsi RPTKA ini ternyata bukan isu baru. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan telah berlangsung secara masif dan terstruktur melintasi tiga periode kepemimpinan di Kemenaker.
Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka tidak main-main. Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Angka fantastis ini menggarisbawahi skala kejahatan yang terjadi. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah ditahan dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.
Berita Terkait
-
Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!
-
Kronologi Penemuan Mayat di Bogor Barat, Berawal dari Aroma Tak Sedap yang Terus Menyebar
-
Darurat Perundungan di Kota Bogor, Ada 97 Kasus Sepanjang 2024
-
Panas Persaingan POPDA XIV: Kota Bogor Kunci Posisi Tiga, Siap Kejar Puncak
-
Pemkab Bogor Buka Seleksi Mutasi PNS, Incar Talenta Terbaik untuk Tata Kelola Modern
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Dualisme Persikabo Guncang Bumi Tegar Beriman?
-
KPK Sentuh Depok dan Bogor: Dua Aset Mantan Staf Ahli Kemenaker Haryanto Disita dalam Kasus Korupsi
-
Ponsel Anda Lemot Bikin Darah Tinggi? Ini Dia Solusi Praktis Agar Kembali Ngebut
-
Prabowo: Indonesia Ingin Palestina Merdeka, Tapi Akui Keamanan Israel, Solusi Dua Negara Harga Mati
-
Panduan Lengkap Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota: Dijamin Cepat dan Bebas Ribet