-
Bogor darurat perundungan: 97 kasus tercatat sepanjang 2024, dianggap fenomena gunung es yang merusak mental.
-
Pemkot Bogor luncurkan program "My Buddy, Stop Bullying" (Satpol PP Sahabat Pelajar) atasi kasus yang terus meningkat.
-
Kasus perundungan naik 15 persen per tahun, bahkan terjadi sejak tingkat SD dan melibatkan tenaga pendidik.
SuaraBogor.id - Kota Bogor, Jawa Barat dikenal dengan udaranya yang sejuk dan suasana asri, ternyata menyimpan permasalahan serius yang mengancam generasi mudanya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara terbuka mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ini, terdapat 97 kasus perundungan (bullying) yang tercatat di Kota Bogor.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari fenomena gunung es yang berpotensi merusak mental dan masa depan anak-anak serta remaja di kota tersebut.
Jenal menegaskan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dan penanganan segera, mengingat dampak jangka panjangnya terhadap perkembangan psikologis individu.
"Permasalahan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP," ujar Jenal dilansir dari Antara.
Ia menambahkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi antar siswa, tetapi juga bisa melibatkan keluarga hingga tenaga pendidik, memperlihatkan kompleksitas akar masalahnya.
Dampak dari tindakan perundungan ini sangat fatal bagi korban.
"Bahaya bullying dapat merusak mental korban dan menghambat penerimaan kurikulum pendidikan saat kegiatan belajar,” katanya,
Menanggapi kondisi darurat ini, Pemerintah Kota Bogor bergerak cepat. Mulai tahun ini, Pemkot Bogor meluncurkan program inovatif bernama Satpol PP Sahabat Pelajar “My Buddy, Stop Bullying”.
Baca Juga: Panas Persaingan POPDA XIV: Kota Bogor Kunci Posisi Tiga, Siap Kejar Puncak
Program ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan implementasi nyata dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk pelajar.
Program "My Buddy, Stop Bullying" merupakan hasil kolaborasi strategis antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Yayasan Rumah Kedua.
“Treatment anti-bullying memang sudah banyak dilakukan. Hari ini Satpol PP bersama Yayasan Rumah Kedua me-launching program anti-bullying sebagai bentuk nyata dari Perda Tibum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, program ini tidak hanya memberikan pengarahan satu arah. Para siswa diajak untuk memahami secara mendalam berbagai bentuk perundungan, dengan fokus khusus pada perundungan verbal.
Mengapa verbal? Karena seringkali, perundungan verbal dianggap sepele namun justru menjadi awal mula dan pemicu terjadinya kasus-kasus perundungan yang lebih serius dan berdampak fisik.
Edukasi menyeluruh ini sangat penting, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di dalam keluarga, agar angka kasus tidak terus bertambah dan masyarakat lebih peka terhadap isu ini.
Berita Terkait
-
Panas Persaingan POPDA XIV: Kota Bogor Kunci Posisi Tiga, Siap Kejar Puncak
-
Pemkab Bogor Buka Seleksi Mutasi PNS, Incar Talenta Terbaik untuk Tata Kelola Modern
-
Nostalgia di Alun-alun Bogor: Bima Arya Soroti Nilai Magis Foto Cetak di Pameran Satu Dekade PFI
-
Partai Bulan Bintang Tolak Keras Ambang Batas Parlemen Tinggi: Suara Kaum Marginal Terancam?
-
Kisah Awal Ribuan Mimpi: Pekan Ta'aruf UIKA 2025, Langkah Pertama Menuju Global Impact
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum