Andi Ahmad S
Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • KPU Bogor gelar diskusi E-voting atas arahan KPU RI, sambil menunggu regulasi UU. 

  • E-voting masih dibahas KPU RI, fokus KPU Bogor pada kesiapan sistem dan keamanan. 

  • Bogor punya pengalaman E-voting Pilkades di dua kecamatan, KPU koordinasi dengan DPMD. 

SuaraBogor.id - Transformasi digital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia semakin mendekati kenyataan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kini mengambil langkah proaktif dengan menggelar forum diskusi (FGD) bersama para ahli dan perwakilan masyarakat.

Diskusi ini bertujuan untuk menggali berbagai perspektif dan mempersiapkan diri menghadapi wacana penerapan sistem pemilihan elektronik, atau E-voting, yang kini menjadi sorotan utama KPU Republik Indonesia (KPU RI).

Pergeseran menuju E-voting diharapkan dapat membawa efisiensi, akurasi, dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap proses demokrasi.

Namun, di balik potensi tersebut, terdapat tantangan besar terkait keamanan siber, kerahasiaan data pemilih, serta yang paling krusial, kepercayaan publik terhadap teknologi baru ini.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, menjelaskan bahwa wacana E-voting ini bukan lahir dari daerah, melainkan sudah menjadi pembahasan serius di tingkat KPU RI.

"Evoting ini masih pembahasan di KPU RI, KPU juga melakukan studi banding ke beberapa negara yang sudah melaksanakan e voting. Jadi kita diberikan arahan untuk melaksanakan FGD tersebut, menerima masukan dan pendapat dari peserta," kata Adi, Rabu 1 Oktober 2025.

Proses ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mengkaji potensi E-voting dari berbagai sudut pandang, termasuk pengalaman dari negara-negara yang telah lebih dulu mengadopsinya.

KPU RI secara proaktif mendorong KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk aktif dalam forum diskusi semacam ini.

Langkah ini krusial untuk mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, memastikan bahwa setiap keputusan terkait E-voting dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

Baca Juga: Revolusi Demokrasi Lokal, Pilkades E-voting Jadi Uji Coba Awal Pemilu Digital di Bogor?

Meskipun wacana dan persiapan sudah berjalan, Adi Kurnia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI.

Sebab, implementasi E-voting secara nasional memerlukan payung hukum yang kuat. "Apabila sudah dibentuk UU-nya oleh KPU RI.
Terkait basisnya, sistemnya," jelas Adi. Pembentukan undang-undang yang solid menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan legalitas, kredibilitas, dan keberlanjutan sistem E-voting di kemudian hari.

Pilkades E-voting Jadi Uji Coba Awal Pemilu Digital di Bogor [Gemini]

Pentingnya legalitas ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat Pemilu adalah pilar utama demokrasi. Undang-undang harus secara jelas mengatur mulai dari mekanisme teknis, pengamanan siber, audit sistem, hingga sanksi hukum untuk setiap pelanggaran.

KPU sebenarnya sudah tidak asing dengan sistem digital. Adi Kurnia mengungkapkan bahwa KPU RI sudah mengarah pada digitalisasi dalam banyak aspek.

"Untuk sistem KPU RI memang sudah mengarah terkait digitalisasi, kemarin kita sempat melaksanakan rekapitulasi berbasis digital seperti Sirekap, aplikasi Logistik kita sudah berbasis digital, ada Silon dan beberapa aplikasi lain yang berbasis digital," urainya.

Sistem-sistem digital yang sudah berjalan ini menjadi modal awal dan landasan yang kokoh bagi KPU untuk melangkah lebih jauh menuju E-voting penuh.

Load More