-
Presiden PSB Bogor menyomasi pengurus lama terkait legalitas kepemilikan klub yang mandek hampir setahun.
-
Perseteruan timbul karena pengurus lama ingkar janji menyelesaikan legalitas saham 60% milik Kang Jaya.
-
Jika tak ada itikad baik, Kang Jaya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah legalitas kepemilikan.
SuaraBogor.id - Aroma perseteruan di balik layar klub sepak bola legendaris asal Kota Hujan, PSB Bogor, Jawa Barat kian santer tercium di kalangan publik.
Konflik kepemilikan yang telah lama membayangi klub kebanggaan warga Bogor ini kembali mencuat ke permukaan dengan langkah tegas dari Presiden Klub, Aji Jaya Bintara, yang akrab disapa Kang Jaya.
Kang Jaya secara resmi melayangkan surat somasi kepada pengurus lama PSB Bogor. Langkah hukum ini diambil lantaran persoalan legalitas kepemilikan klub tak kunjung menemukan titik terang, padahal kesepakatan awal telah dibuat hampir setahun lalu.
Surat somasi bernomor 002/KPHI/JKT/20/09/2025 tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Kang Jaya.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran sang presiden klub telah mencapai batasnya setelah menanti kejelasan selama hampir satu tahun penuh tanpa progres signifikan.
Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, Kang Jaya tercatat sebagai pemilik 60 persen saham PSB Bogor.
Kisruh ini berawal dari jalinan kerja sama antara Kang Jaya sebagai investor dan Nasrul Zahar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus PSB Bogor.
Pada tanggal 28 Mei 2024, kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) krusial yang menginisiasi pembentukan badan hukum baru.
Dalam MoU tersebut, Aji Jaya Bintara dan Nasrul Zahar menyepakati pembentukan PT Bogor Jaya Mandiri sebagai entitas pengelola PSB Bogor.
Baca Juga: 5 Poin Kritis di Balik Keputusan Berani Dedi Mulyadi Tutup Tambang di Bogor
Dalam struktur PT tersebut, Aji Jaya Bintara menempati posisi Komisaris Utama, sementara Nasrul Zahar ditunjuk sebagai Direktur Utama.
Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk mendirikan Yayasan di bawah PT Bogor Jaya Mandiri, yaitu Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).
Pembagian saham diatur dengan rincian 60 persen saham PSB dimiliki oleh PT Bogor Jaya Mandiri dan 40 persen oleh Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).
MoU juga secara jelas menggariskan mekanisme penyelesaian konflik. Dalam poin kedelapan MoU, tertulis apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Namun, jika musyawarah tidak menghasilkan titik terang, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Inilah jalur yang kini ditempuh Kang Jaya.
Juru bicara Presiden PSB, Ikbal Alkatiri, mengungkapkan bahwa Kang Jaya telah memberikan cukup banyak waktu kepada pengurus lama PSB untuk menuntaskan masalah legalitas ini. Namun tak ada progres yang signifikan.
Berita Terkait
-
5 Poin Kritis di Balik Keputusan Berani Dedi Mulyadi Tutup Tambang di Bogor
-
Tutup Tambang di Bogor, Dedi Mulyadi Tantang Balik: Kenapa Dulu 115 Orang Meninggal Tak Ada Demo?
-
Siapa Abdullah Fikri Muzaki? Sosok Energi Baru yang Gegerkan Pemuda Kemang
-
Lampaui Target KPR Subsidi, Prabowo: Maruarar Tunjukkan Perubahan Pola Kerja Pejabat Indonesia
-
Aksi Demo Warga Bogor Minta Tambang Tetap Buka, Publik Menduga Ada 'Penumpang Gelap' di Balik Massa
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains