-
Menteri Keuangan Purbaya mempertimbangkan bubarkan Satgas BLBI karena kinerja lambat, hasil tak signifikan, dan bikin "ribut".
-
Pembubaran muncul dari evaluasi bahwa hasil Satgas BLBI tidak sebanding dengan sumber daya dan perhatian yang dicurahkan.
-
Pemerintah sedang kaji opsi pembubaran Satgas BLBI dan kemungkinan ganti dengan komite khusus lebih efektif.
SuaraBogor.id - Babak baru dalam upaya pemulihan hak tagih negara dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa secara mengejutkan membuka opsi untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Pernyataan ini dilontarkan dalam sebuah acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, memicu spekulasi mengenai efektivitas dan masa depan upaya penagihan utang negara triliunan rupiah tersebut.
Keputusan final memang belum diambil, namun wacana pembubaran ini muncul dari evaluasi kinerja Satgas BLBI yang dinilai Menteri Purbaya belum memberikan hasil signifikan dan justru menimbulkan "kebisingan" yang tidak proporsional dengan capaiannya.
Purbaya Yudhi Sadewa tidak menutupi kekecewaannya terhadap kinerja Satgas BLBI. Dalam pandangannya, upaya yang telah dilakukan oleh Satgas tersebut selama ini kurang optimal dan tidak sebanding dengan sumber daya serta perhatian yang telah dicurahkan.
"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.
Penilaian "bikin ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat" mengindikasikan bahwa Menteri Keuangan melihat adanya disonansi antara publisitas atau energi yang dikeluarkan Satgas dengan realisasi pengembalian hak tagih negara.
Ini menjadi sorotan tajam, mengingat urgensi dan skala dana BLBI yang sangat besar dan telah menjadi beban sejarah bagi keuangan negara.
"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," tuturnya, menyiratkan bahwa efisiensi dan hasil konkret menjadi pertimbangan utama.
Satgas BLBI dibentuk dengan mandat yang sangat penting: menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998.
Baca Juga: Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah. Sejak dibentuk, Satgas ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian aset dari para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Namun, meski ada wacana untuk memperpanjangnya lagi hingga 2025 mengingat masih banyak hak tagih yang belum terselesaikan, pernyataan Menteri Purbaya kini membuka opsi yang berbeda.
Wacana untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI dan menggantinya dengan pembentukan komite khusus menunjukkan adanya pencarian formula baru yang dianggap lebih efektif. Menteri Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.
"Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya, dilansir dari Antara.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri
-
Rekomendasi Minimarket dan ATM 24 Jam di Leuwiliang, Inilah Titik Penyelamat Baru Warga Bogor Barat
-
Selamat dari Debu dan Macet Mengerikan, Kisah Siswa Parungpanjang yang Kini Senang ke Sekolah
-
DPRD Kabupaten Bogor Semprot Gubernur Jabar Soal Patungan Rp1000 Per Hari: Pungli Yang Dilegalkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir