Andi Ahmad S
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi kepala desa di Bogor ditangkap (ist)
Baca 10 detik
  • Kades Cikuda ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi dan ditahan Polres Bogor, menegaskan komitmen penegakan hukum.

  • Nasib jabatan Kades Cikuda terancam, DPMD Bogor akan rapat darurat besok bahas opsi pemberhentian.

  • DPMD konsultasi yuridis dengan SKPD terkait untuk pastikan langkah administratif sejalan aturan yang berlaku.

4. Tiga Opsi Nasib Jabatan Kades Cikuda Akan Dibahas

Pertemuan esok hari akan menjadi penentu status jabatan Kades Cikuda. Berdasarkan kajian hukum dan administratif, beberapa opsi mungkin akan diambil, termasuk:

  • Diberhentikan Sementara: Jika status tersangka dinilai memenuhi syarat untuk pemberhentian sementara dari jabatan Kades.
  • Diberhentikan Penuh: Jika penetapan tersangka dan delik pidananya sudah memenuhi unsur untuk pemberhentian permanen.
  • Belum Memenuhi: Jika berdasarkan kajian hukum, belum ada dasar kuat untuk mengambil tindakan pemberhentian saat ini.

5. Keputusan Akan Dikomunikasikan kepada BPD sebagai Representasi Masyarakat Desa

Transparansi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Hadijana menegaskan bahwa hasil rapat dan keputusan terkait status jabatan Kades akan dikomunikasikan secara resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga, makanya besok rapatnya kan seperti itu," jelas Hadijana.

Load More