-
Kades Cikuda, Agus Sutiana, ditahan Polres Bogor sebagai tersangka Tipikor gratifikasi, mempertaruhkan jabatannya.
-
DPMD Bogor rapat darurat Selasa (28/10/2025) bahas nasib jabatan Kades Agus, konsultasi aspek hukum.
-
Kasus ini tegaskan komitmen berantas korupsi hingga tingkat desa, menjadi peringatan keras bagi pejabat publik.
SuaraBogor.id - Skandal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutiana, memasuki babak krusial.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mako Polres Bogor, nasib jabatan Kades Agus Sutiana kini berada di ujung tanduk.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) besok untuk membahas langkah-langkah administratif selanjutnya.
Penetapan status tersangka dan penahanan Kades ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan desa dan sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat paling bawah.
Kades Cikuda, Agus Sutiana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi.
Penahanan Kades Agus Sutiana di Mako Polres Bogor menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang tentu saja mengejutkan banyak pihak di Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, termasuk kepala desa, untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Menyikapi perkembangan status hukum Kades Cikuda, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Untuk Cikuda kita akan bahas besok berkaitan dengan penetapan status tersangkanya sudah ada," kata Hadijana, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
Rapat penting ini akan melibatkan berbagai SKPD terkait, termasuk bagian hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
Konsultasi ini sangat diperlukan untuk memastikan langkah administratif yang akan diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku.
"Kami dari DPMD mengundang SKPD terkait, bagian perundang-undangan segala macam untuk memastikan penetapan tersangkanya. Karena kami kan perlu konsultasi kaitan dengan aspek yuridis, apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66 (Peraturan Bupati tentang pemberhentian kepala desa), apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya," lanjutnya.
Pertemuan esok hari akan menjadi penentu status jabatan Kades Cikuda. Beberapa opsi administratif mungkin akan diambil, termasuk:
- Diberhentikan Sementara: Jika status tersangka dinilai memenuhi syarat untuk pemberhentian sementara.
- Diberhentikan Penuh: Jika penetapan tersangka dan delik pidananya sudah memenuhi unsur untuk pemberhentian permanen.
- Belum Memenuhi: Jika berdasarkan kajian hukum, belum ada dasar kuat untuk mengambil tindakan pemberhentian.
"Besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga, makanya besok rapatnya kan seperti itu," jelas Hadijana.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
-
Awas! Akses Jalan di Bendung Katulampa Ditutup Parsial, Ada Perawatan Krusial Antisipasi Banjir
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka